BANGGAI, Penarakyat.com — Kepolisian Sektor Toili mengamankan seorang perempuan berinisial UW (29) warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai, lantaran kedapatan menjual miras tanpa izin, Kamis pagi (20/8/2020).
Kapolsek Toili Iptu Candra, menyebutkan, aksi perempuan itu diketahui saat pihaknya menggelar patroli dan razia rutin guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.
“Kami mendapati sebuah kios yang menjual miras tanpa izin,” sebut Candra.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Candra, pihaknya menemukan sejumlah botol miras yang disembunyikan pelaku di belakang kios miliknya.
“Miras disembunyikan dengan cara ditimbun dalam tanah, tepatnya di bawah pohon pisang belakang kios,” ungkap perwira dua balak ini.
Adapaun barang bukti yang disita yakni, 21 botol Bir Bintang, 9 botol Guinness Bir tanpa izin dan 13 botol miras lokal jenis cap tikus.
“Pelaku bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Toili guna proses hukum (Tipiring),” pungkas Iptu Candra.
Mantan Kasat Narkoba Polres Banggai ini menjelaskan, dalam pemberantas penyakit masyarakat khususnya peredaran miras tidak akan tebang pilih, sebab miras salah satu faktor pemicu terjadinya gangguan kamtibmas.
“Ini semua demi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tutup Candra. (Riss)