MAKASSAR, Penarakyat.com — Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati SulSel Bersama Tim Tabur Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar, telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejati SulSel yaitu 1. Laki-laki yang bernama SUGITO (direktur PT. Chetah Bintang lima) dan 2, pada Rabu tanggal 25 Januari 2023 sekitar jam 16.00 Wita.
Perempuan RESKI AMALIA binti SUDI (bendahara Pt. Chetah bintang lima).
Bahwa Terpidana 1. Laki-laki yang bernama SUGITO (direktur PT. Chetah Bintang lima) dan 2. Perempuan RESKI AMALIA binti SUDI (bendahara Pt. Chetah bintang lima) sudah ditetapkan sebagai burunon sejak bulan Agustus tahun 2021.
Kedua Terpidana tersebut dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang buronan sekitar 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan.
Bahwa Terpidana SUGITO (direktur PT. Chetah Bintang lima) bersama-sama dengan Terpidana RESKI AMALIA binti SUDI (bendahara PT. Chetah bintang lima) telah melakukan Tindak Pidana Penipuan yang mengakibatkan korban mengalami kerugian Materil sebesar Rp. 1.141.900.000.00,- (Satu Milyar Seratus Empat Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah).
Bahwa perbuatan para Terpidana dinyatakan bersalah Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 769 K/Pid/2021 tanggal 26 Agustus 2021, yang amar Putusannya berbunyi Mengadili : 1. Menyatakan Terpidana SUGITO dan Terpidana RESKI AMALIA binti SUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Serta Melakukan Penipuan”, 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa Terpidana Sugito (direktur PT. Chetah Bintang lima) bersama-sama dengan Terpidana RESKI AMALIA binti SUDI (bendahara Pt. Chetah bintang lima) dinyatakan bersalah melakukan TIndak Pidana Penipuan melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 KUHPidana karena telah menawarkan investasi bodong yang Bernama Trading Forex kepada korban, dimana perusahaan milik para Terpidana yaitu PT. CHEETAH BINTANG LIMA merupakan perusahaan tidak resmi dan tidak memiliki izin untuk mengumpulkan dan mengelolah uang yang di investasikan.
Sebelumnya, PT. CHEETAH BINTANG LIMA telah diperingatkan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI menerangkan bahwa Terpidana SUGITO dan Terpidana RESKI AMALIA binti SUDI diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya kedua Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan aman dan lancar yang dikawal ketat oleh Tim Tabur Kejati SulSel yang bekerja sama dengan Jajaran Intelijen Kejari Enrekang serta Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar.
Setelah berhasil diamankan, Terpidana SUGITO dibawah ke Rumah Tahanan (RUTAN) Rutan Klas I Makassar Jl. Rutan No.8, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar dan Terpidana RESKI AMALIA binti SUDI dibawa oleh Tim Tabur menuju Bollangi Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa guna menjalani hukuman setelah dieksekusi oleh Penuntut Umum proses eksekusi.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Asisten Intelijen Kejati SulSel Josia Koni melalui Kasi Penkum Kejati SulSel Soetarmi meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Soetarmi mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)
Sumber : Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H.