SIDRAP, Penarakyat.com — Rencana pemberlakuan Peraturan Bupati (Perbup), Nomor : 32 / IX / 2020 pada tanggal 20 September 2020 tentang penerapan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan sesuai standart pencegahan dan penanggulangan Covid 19.
Jajaran personil Polres Sidrap tancap gass mensosialisasikan langsung ke tengah-tengah masyarakat.
Sejak sepekan terakhir ini, seluruh anggota dari berbagai Satuan Fungsi (Satfung) Polres Sidrap diterjungkan ke lapangan menyosialisasikan Perbup tersebut sebelum diberlakukan secara defenitif.
Baik personil Mapolsek-polsek termasuk Satusn fungsi Sabhara juga giat dan aktif turun temui masyarakat setiap hari dalam mengurusi, mengedukasi serta memberikan teguran kepada warga yang masih berseliweran dilingkungan tanpa menggunakan masker.
Kali ini, kegiatan sosialisasi dan bagi-bagi masker itu, dipimpin langsung Kasat Sabhara IPTU Muh Irsal,SH, pada hari Rabu (16/09/2020).
Giat penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) protokol kesehatan di wilayah Sidrap ini sebagai langkah tegas Pemerintah daerah dengan melibatkan gim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Damkar, dan tim gugus lainnya untuk menekan laju penularan wabah Corona Virus Disiense atau dikenal Covid-19.
Adapun tempat-tempat aktifitas masyarakat yang dianggap rawan penyebaran klaster baru di datangi personil Polres Sidrap ini.
Seperti Terminal Kota Pangkajene, Pasar Sentral, termasuk aktifitas perkantoran Pemerintahan maupun Perbankan atau instansi swasta yang di Kecamatan Maritengngae tak luput sasaran Operasi Yustisi tersebut.
Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi,SIK melalui IPTU Muh Irsal,SH mengatakan untuk sanksi hari ini, ada sekitar 7 orang warga di Terminal dan Pasar yang ditemukan tak disiplin menggunakan masker dilingkungan terbuka.
“Untuk hari ini operasi Yustisi pendisiplinan masyarakat dan sosialisasinya terus kita lanjutkan terkait adaptasi Kebiasaan penerapan protokol kesehatan di wilayah Sidrap,” kata Irsal.
Begitupun, setiap warga ditemui dengan mengimbau khususnya aktifitas ramai oleh para pedagang dan pembeli dipasar untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitas dengan menggunakan masker,menjaga jarak (Physical Distancing) dan mencuci tangan / hand sanitizer.
Pada kesempatan itu, Kasat Sabhara juga menegaskan tak hanya wilayah kota jadi lokus sosialisasi Perda tersebut, namun juga wilayah Pedesaan jadi sasaran kegiatan Operasi Yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan.
Sejauh ini, ada beberapa desa/kelurahan di sejumlah kecamatan disambangi personilnya, seperti Panca Rijang, Kulo dan Maritengngae sendiri.
“Tujuannya, agar edukasi warga terkait penegasan sanksi ini tersosialisasi dengan baik dan tidak lagi masyarakat ditemukan melanggar dan disanksi berat,”tandasnya mengingatkan. (Ady)