SIDRAP, Penarakyat.com — DPD Partai NasDem, Sidrap, mendaftarkan 35 orang bakal calon legislatif (bacaleg) ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap, Selasa (17/07).
Dari jumlah itu, NasDem menargetkan mendapatkan 12 kursi di DPRD Sidrap.
“Bacaleg NasDem diisi tokoh-tokoh yang punya basis dan kemampuan intelektual untuk duduk di DPRD. Kami yakin, bisa capai target itu,” kata Ketua DPD NasDem Sidrap, Syamsu Marlin di Sekretariat NasDem Jalan Ganggawa, Pangkajene usai mendaftar di KPU Sidrap, Selasa (17/07).
Pihaknya optimistis mencapai target tersebut karena warga Sidrap sudah cerdas dalam menyampaikan aspirasi ke NasDem.
Dari jumlah bacaleg, jelas dia, Partai NasDem juga memasukkan 10 bacaleg mewakili perempuan untuk memenuhi kuota 30 persen.
Ia menjelaskan setelah mendaftar di KPU, Nasdem akan kembali merapatkan barisan untuk konsolidasi.
KPU Sidrap, masih akan membuka
Pendaftaran bacaleg hingga Selasa 17 Juli pukul 24.00 WIB.
Selama proses pendaftaran, petugas mengecek detil berkas dan kelengkapan.
Terkhusus, pemeriksaan para bacaleg yang pernah terlibat sejumlah kasus kejahatan seperti mantan narapidana kasus narkoba, kejahatan seksual pada anak, dan terlibat korupsi.
Hal itu sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang tata cara Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. (Ady)