#Jalan Lintas Kabupaten Amblas#
BONE, penarakyat.com — Sejumlah jalan di Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, amblas. Jalan lintas Kabupaten tersebut diduga amblas akibat aktifitas tambang pasir yang ilegal yang ada di daerah tersebut.
Pantauan penarakyat.com, ada sekitar tiga titik jalan antar Kabupaten Bone-Wajo amblas dengan kedalaman antara lima hingga 10 meter. Untuk keselamatan pengendara, arus lalulintas terpaksa direkayasa satu jalur.
Diharapkan pengendara yang melintas di Kecamatan Ajangale dan Dua Boccoe harus berhati-hati. Terlebih pada malam hari area tanah longsor tak ada lampu penerang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktifitas tambang yang diduga ilegal tersebut terjadi karena adanya pembiaran dari pemerintah setempat. Bahkan beredar isu ada setoran dan jaminan dari Kepala Desa setempat, sehingga aktifitas tambang yang dilakukan terkesan legal.
Salah seorang warga, Lamengga mengaku, dirinya punya satu unit pompa pasir. Dia mengaku menjalankan aktifitas tersebut belum cukup lama, Diapun mengaku masih menunggu ijin yang diurus Kepala Desanya, kendati belum ada izin namun aktifitas tambang tetap jalan dan setoran rutin menjadi izin sementara.
”Iya pak baruji. Itu pak yang sementara jalan, tidak adapi izinnya, Pak desa yang urusi semua, kami hanya menunggu. Untuk setoran ada,” ungkapnya.
Kapolres Bone, AKBP Muh. Kadarislam yang dikonfirmasi terkait dugaan pembiaran
aktivitas tambang pasir yang terjadi di sepanjang Sungai Walennae, mengaku, pikhanya sudah menerima laporan terkait dampak penambangan ilegal tersebut. Dia juga mengaku sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bone.
“Jadi untuk tindak lanjutnya, segeera besok saya perintahkan Kasat Reskrim datang ke TKP dan menghentikan aktivitas tersebut, karena betul jalan amblas sudah cukup parah,” tegasnya, Ahad (03/12/2017).
Salah seorang pelaku tambang di Ajangale mengatakan, ada empat kecamatan saat ini melakukan aktivitas penambangan secara ilegal, yakni Ajanggale, Dua Boccoe, Cenrana dan Tellu Sattinge. Tiga kecamatan tidak masuk dalam RTRW. Sementara satu kecmatan masuk RTRW. Namun ijin sudah tidak berlaku Desember 2016 lalu, dan saat ini masih dalan pengurusan. (atho)