Siap-siap Difungsikan, Bangunan Gudang di Mattiro Tasi Sidrap Diduga Tak Miliki Ijin PBG

Siap-siap Difungsikan, Bangunan Gudang di Mattiro Tasi Sidrap Diduga Tak Miliki Ijin PBG

SIDRAP, Penarakyat.com — Sejumlah bangunan diduga ilegal berdiri megah di wilayah Kecamatan Watang Pulu, tepatnya Desa Mattiro Tasi.

Kini, bangunan tiga gudang tersebut berdiri tanpa memiliki ijin pendirian Gudang terima Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kini gudang tersebut pembangunannya berjalan mulus dan sudah rampung.

Bangunan gudang itupula saat ini sudah memasuki finishing dan selesai dikerjakan. Bahkan sudah mulai difungsikan oleh pemiliknya diduga pengusaha asal Parepare bernama H.Putra Yadi.

Kini pendirian Gudang itupun mulai menjadi sorotan warga setempat karena bisa berdampak lingkungan dan kesehatan masyarakat sekeliling.

Dari keterangan warga yang dihimpun di lokasi menyebutkan, bangunan berkonstruksi baja yang akan digunakan gudang untuk rencana fungsi penyimpanan barang, namun diduga akan difungsikan lain peruntukannya.

Dan semua itu diduga kuat tidak memiliki ijin dan tidak pernah mengurus ijin mendirikan bangunan.

Dari tiga bangunan berdekatan tersebut, dua diantaranya tidak ada ijin apapun sama sekali, termasuk syarat PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung) dari pemerintah setempat.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perijinan Kantor DPM PTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pemerintah kabupaten Sidrap, Syaharuddin.

Saat dikonfirmasi, pihaknya membenarkan jika Gudang tersebut tidak ada sama sekali permohonan ataupun pengurusan ijin yang terkait persyaratan pendirian Gudang.

“Sudah kami cek tidak ada sama sekali permohonannya z jadi kami anggati itu ilegal karena dari tiga bangunan gudang berdiri hanya satu yang ada ijinnya sementara dua lainnya belum ada PBG-nya,”tegas Syaharuddin kepada media.

Sementara dalam nomenklatur dalam mendirikan sebuah gudang atau gedung tertentu itu harus punya aturan lebih dulu seperti PBG sesuai PP 16 2021 dan Undang-undang Cipta Kerja.

Sesuai bunyi aturan tersebut dikatakan PBG merupakan perijinan yang diberikan kepada pemohon atau pemilik bangunan gedung untuk membangun, baru mengubah dan memperluas atau mengurangi sesuai dengan standar tehnis bangunan gedung.

Begitupula sanksi pidananya itu sudah jelas disebutkan bahwa apabila tidak dipenuhi ketentuan dalam undang-undang bangunan gedung dan undang-undang cipta kerja, maka ia berpotensi dipidana penjara 3 tahun atau denda paling banyak 20 persen dari nilai bangunan gedung.

Kemudian jika berdampak pada kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, maka pelaku berpotensi dipidana tambahan selama 4 taun kurungan badan atau pidana denda paling banyak 15 persen dari nilai bangunan gedung tersebut. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *