MAKASSAR, Penarakyat.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan keterangan saksi korban dalam sidang perkara tindak pidana HAM berat Paniai Provinsi Papua di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 24 Oktober 2022.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Dr Erryl Prima Putera Agoes SH.MH yang juga Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus Kejagung RI.
Adapun Majelis Hakim Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar yang memimpin perkara ini yaitu Ketua Sutisna Sawati, SH, Hakim Anggota Ir Abdul Rahman Karim, SH.
Kemudian Hakim Anggota Sofi Rahma Dewi, SH.,MH., Hakim Anggota Siti Noor Laila.
“Berdasarkan agenda sidang yang terdahulu, sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi-saksi korban dalam hal ini saksi atas nama saksi Natali Gobay, Jeremias Kayame, Marselina Gobay Alias Mia Gobay,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Dikatakannya, bahwa saksi-saksi tersebut telah dipanggil sebanyak 3 kali namun dari kali pemanggilan saksi-saksi dimaksud sudah tidak diketahui keberadaannya dan selain itu alamat para saksi sangat jauh.
Olehnya itu, tim JPU kemudian meminta kepada Majelis Hakim agar membacakan di persidangan ini keterangan saksi-saksi korban sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang telah diberikan dibawah sumpah pada saat penyidikan perkara ini.
Setelah mendengarkan pendapat Penasihat Hukum serta bermusyawarah, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membacakan pokok-pokok keterangan ketiga saksi korban dimaksud.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati, SH, menunda sidang pada hari Kamis 27 Oktober 2022 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai kesempatan terakhir bagi Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi. (Riss)