SIDRAP, Penarakyat.com — Untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap harus melakukan perekrutan Pegawai Negeri Sipil guna memenuhi kebutuhan tambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru.
Namun, pemerintah Sidrap masih dilematis melakukan hal itu disebabkan karena proses Moratorium perekrutan CPNS belum dicabut oleh pemerintah pusat.
Dampak dari hal itu, hampir setiap tahun terjadi penyusutan ASN di lingkup Pemkab Sidrap, sehingga saat ini sudah sangat kekurangan PNS.
Boleh dikata, sudah hampir 10 tahun belakangan ini, moratorium CPNS di Sidrap masih berlaku sehingga tidak ada perekrutan.
Kenyataan tersebut dikuatkan dari data rincian kebutuhan PNS lingkup Pemkab Sidrap yang terbaru.
Saat ini tercatat, sedikitnya Sidrap kekurangan 1.226 orang PNS.
Dalam data formasi PNS Pemkab Sidrap disebutkan jumlah ASN di lingkup Pemkab Sidrap per April 2018, tersisa 5.220 orang dari jumlah ideal sebanyak 6.446 orang.
Kurangnya jumlah PNS lingkup Pemkab Sidrap tersebut, disebabkan dua hal.
Selain adanya kebijakan pengalihan PNS daerah ke provinsi, terutama guru-guru dan pegawai SMA/SMK sederajat, juga dipicu oleh banyaknya PNS yang pensiun.
“Jumlah batas usia pensiun dari tahun 2014 sampai 2018 saja itu mencapai 453 PNS yang pensiun. Itu belum termasuk yang pensiun di 2019,” ujar Sekda Sidrap yang juga Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap, Sudirman Bungi melalui Kabid Mutasi, Faisal Sehuddin, Selasa, (21/08/2018).
Merujuk fakta kekurangan jumlah PNS di lingkup Pemkab Sidrap tersebut, sambung Faisal, maka sangat diharapkan adanya penambahan jumlah PNS baru di Sidrap melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Nantinya CPNS yang baru itu, akan ditempatkan pada Dinas Satuan Kantor Perangkat Daerah (SKPD). “Paling banyak dibutuhkan adalah fungsional atau guru dan formasi tenaga kesehatan,”tandasnya. (Ady)