SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap mengadakan uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Sidrap pada pemilu 2019 mendatang.
Sedikitnya 15 Ketua Partai Politik (Parpol) dan Lembaga Independen termasuk LSM turut hadir dalam Uji Publik yang dilaksanakan di Ballroom Al Goni, Hotel Grand Sidny, Pangkajene Sidrap.
Dalam uji publik itu, KPU menyodorkan 3 opsi pilihan yang diusulan untuk disetujui dan dibahas, yakni empat, lima, dan enam dapil.
“Ketiga usulan dapil tersebut kita bahas bersama, untuk mendengar pendapat pimpinan parpol, LSM, tokoh masyarakat, dan stakeholder terkait, mengenai kesiapan pemilu 2019,” kata Komisioner KPU Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin.
Alumnus Program Pascasarjana UMI Makassar tersebut menambahkan, usulan ketiga dapil dalam uji publik bakal dibawa ke KPU RI untuk selanjutnya di plenokan dan diterapkan secara resmi.
“Kami menyerahkan usulan ketiga dapil ini beserta pertimbangannya, untuk selanjutnya dipilih kemudian ditetapkan secara resmi oleh KPU RI,” ujarnya.
Dalam pertemuan itu, mayoritas DPC dam DPD 2 pengurus parpol setuju dapil tetap sama Pemilu 2014 yakni 4 Dapil masing-masing Dapil 1 (8 kursi) kecamatan Maritengngae 53,210 jumlah penduduk dan Watang Sidenreng 19,137 jiwa.
Dapil 2 (9 kursi) meliputi Dua Pitue 31,320 jiwa, Pitu Riase 23,356 jiwa dan Pitu Riawa 28,878 jiwa.
Dapil 3 (9 kursi) meliputi Panca Lautang 18,261 jiwa, Tellu Limpoe 24,818 jiwa dan Watangpulu 34,819 jiwa.
Dapil 4 (9 kursi) diantaranya kecamatan Baranti 32,047, Kulo 13,130 dan Panca Rijang 31,517 penduduk.
Totalnya 11 kecamatan dengan jumlah keseluruhannya mencapai 310,493 jumlah penduduk.
Sekadar diketahui, saat ini di DPRD Sidrap terdapat 35 kursi yang terbagi dalam empat dapil.
Uji publik dihadiri Ketua KPU Sidrap Dahlia beserta anggota, Mansyur, Alimuddin Baharuddin, dan Abdul Haris.