Simpan 7 Sachet Sabu. Warga Ini Terciduk Polisi

Simpan 7 Sachet Sabu. Warga Ini Terciduk Polisi

PINRANG, Penarakyat.com — Tak henti-hentinya penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang masih saja terus terjadi.

Terakhir, seorang pelaku bernama Andi Muliadi Tang Alias Andi Mamu (58) harus berurusan hukum dengan waktu yang cukup lama.

Pria paru baya yang beralamat, Leppangngen Desa Panarang Kecamatan Mattiro Bulu kabupaten Pinrang ini diciduk polisi di kampung Kariango Kecamatan Mattiro Bulu, Ahad (19/08/2018) sekitar pukul 13.00 wita.

Penangkapan ini berdasarkan laporan yang diterima Satuan Narkoba Polres Pinrang bernomor : LP / A / 68 / VIII / 2018, tanggal 19 Agustus 2018.

Dari tangan tersangka, Andi Mamu, polisi berhasil menyita Barang bukti berupa 7 sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis sabu seberat 1,92 gram.

Penangkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra bersama Kanit Lidik IPDA Mauldi Waspadani, dan anggota Opsnal Narkoba Polres Pinrang.

Kapolres Pinrang AKBP Adhy Purboyo membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

Adi menjelaskan cara pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi warga setempat sehingga dilakukan penyelidikan dan pengeledahan Rumah.

“Anggota kami langsung melakukan penyelidikan dengan cara Undercoverbuy. Masyarakat yang melaporkan jika tersangka Andi Mamu kerap bertransaksi narkoba di Kampung Kariango,”ungkap Kapolres.

Dijelaskannya, kecurigaan polisi terhadap tersangka ini benar adanya. “Sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu oleh tersangka sehingga dilakukan penyelidikan dan melakukan pengeledahan dan pada saat pelaku terlihat berada diatas rumah sambil berdiri. Kemudian dilakukan pengeledahan di rumah Andi Mamu. Ternyata ada sabu siap edar ditemukan didalam lemari susun 7 sachet plastik bening yang berisikan serbuk kristal bening Narkotika jenis Shabu,”beber Adhy Purboyo sesaat lalu.

Kini tersangka diamankan dan masih dalam pengembangan darimana didapatkan barang haram tersebut. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *