SIDRAP, Penarakyat.com — Gegara menyimpan bungkusan plastik berisikan narkoba jenis sabu-sabu. Seorang warga Baranti digelandang ke Mapolres Sidrap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adalah Edi alias Dakkoroe Bin Mustafa (34), beralamat Jln Belibis Desa Passeno Kecamatan Baranti, Sidrap, Jumat 15 Desember 2017, pukul 18.30 Wita.
Pengungkapan kasus penyalagunaan narkoba (Lahgun) di Baranti ini bermula dari informasi masyarakat setempat yang diterima aparat Resmob SatNarkoba Polres Sidrap.
Informasi itu kemudian ditindak lanjuti petugas dengan cara ‘Undercoverbuy’. Tehnik itu rupanya jitu. Pelaku berhasil terpancing untuk bertransaksi dirumahnya dijalan Belibis.
Saat tersangka Edi Dakkoro menawarkan satu sachet berisi sabu-sabu kepada petugas yang menyamar pembeli, aparat lainnya yang sudah lama mengintai aktifitasnya langsung melakukan penggeledahan dan tersangka tidak bisa berkutik lagi.
“Kami berhasil pancing pelaku bertransaksi. Memang Dakkoroe juga seorang pelaku pengedar narkoba yang sudah lama kami incar. Info warga juga jika ditempat itu sering dilakukan aktifitas pesta narkoba,”ungkap Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha, Ahad (17/12/2017).
Menurut Kasat, beberapa kasus lahgun diungkap sebelumnya menyebut tersangka sebagai pemilik dan perantara. “Namun baru kali ini kita berhasil tangkap dia bersama barang buktinya,”lontar AKP Indra sesaat lalu.
Dari tangan Dakkoroe, petugas berhasil menyita barang bukti 1 sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dan sebuah Handphone Genggam.
“Kita kirim ke lab Polda Sulsel untuk diketahui berapa total berat dan hasil urinenya,”tegasnya.
Kini tersangka Edi alias Dakkoroe diancamkan pasal 112 junto pasal 114 tentang lahgun narkoba dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Ady)