MAKASSAR, Penarakyat.com – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi dalam periode Maret hingga Mei 2026.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar, Jalan Soekarno No.01, Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Selasa (2/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., serta dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan Pejabat Utama Polda Sulsel.

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan komitmen Polri untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian distribusi energi dan migas agar subsidi yang diberikan negara benar-benar tepat sasaran.

“Polda Sulsel bersama instansi terkait berkomitmen penuh menjalankan kebijakan pemerintah, termasuk arahan Presiden terkait pengendalian migas, guna memastikan subsidi tepat sasaran,” ujar Kapolda.

Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/228/II/2026/SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 26 Februari 2026. Dari pengungkapan awal, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit kapal SPOB, tujuh unit mobil truk transportir, dua unit mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter, serta 120 kiloliter atau 120.000 liter BBM jenis biosolar.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka berinisial SD, AD, FA, ASY, SG, RN, dan MG. Dari jumlah tersebut, empat orang yakni AD, FA, RN, dan MG berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Seiring pengembangan kasus, jumlah perkara yang berhasil diungkap oleh Polda Sulsel bersama Polres jajaran meningkat menjadi 37 laporan polisi dengan total 45 tersangka yang telah diamankan.

Barang bukti yang berhasil disita sepanjang Januari hingga Mei 2026 antara lain satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB, 18 unit mobil tangki, 17 unit mobil penumpang, enam unit dump truck, 332 jerigen solar, 12 tandon berkapasitas 1.000 liter, serta 1.541 tabung LPG tiga kilogram.

Selain itu, aparat turut menyita BBM subsidi berupa 229.123 liter solar dan 3.031 liter pertalite yang tersebar di sejumlah wilayah hukum Polres jajaran Polda Sulsel.

Dari hasil pengungkapan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp69.907.907.343. Nilai tersebut setara dengan kebutuhan BBM bagi sekitar 205.611 kendaraan, dengan asumsi masing-masing kendaraan mengisi rata-rata 50 liter.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Sulsel dan Ditreskrimsus dalam mengungkap kasus tersebut.

“Ini merupakan pengungkapan yang luar biasa. Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran Ditreskrimsus. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga akan memberikan penghargaan khusus kepada pihak yang terlibat langsung dalam pengungkapan ini,” ujarnya.

Apresiasi serupa juga disampaikan Kepala BPH Migas yang menyebut pengungkapan tersebut sebagai salah satu yang terbesar dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sulsel dalam menindak tegas pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi serta menjaga distribusi BBM dan LPG agar tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas. (Ady)