MAKASSAR, Penarakyat.com – Upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial kini memasuki babak baru di Sulawesi Selatan. Kejaksaan Tinggi Sulsel bersama Pemerintah Provinsi Sulsel, Kejaksaan Negeri (Kejari), serta pemerintah kabupaten/kota menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penerapan pidana kerja sosial atau Social Service Order bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Baruga Asta Cita, Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (20/11/2025).
Dari Pemerintah Kabupaten Sinjai, hadir langsung Bupati Hj. Ratnawati Arif dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai, M. Ridwan Bugis. Kesepakatan ini menjadi langkah penting dalam memperluas alternatif pemidanaan yang lebih konstruktif, khususnya melalui pidana kerja sosial yang ditujukan untuk pelaku tindak pidana ringan.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa MoU ini merupakan langkah sinergis untuk mengimplementasikan norma-norma baru dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial,” ujarnya.
Ia menilai mekanisme ini merupakan terobosan penegakan hukum yang tidak hanya memberi ruang pemulihan bagi pelaku, tetapi juga menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.
Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap inisiatif tersebut. Ia menilai penerapan pidana kerja sosial mampu memberi nilai tambah, baik dari sisi efisiensi maupun pemberdayaan warga binaan.
“Kalau ini diberlakukan akan memberikan dampak luar biasa, mengurangi biaya negara, memberi keterampilan bagi warga binaan. Kita bisa sinergikan tanah atau lahan untuk mendukung ketahanan dan swasembada pangan. Hal ini memberikan rasa keadilan dan manfaat bagi negara, serta keuntungan bagi masyarakat kami,” jelasnya.
Prosesi penandatanganan MoU oleh Kajati dan Gubernur Sulsel juga turut disaksikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, sebelum dilanjutkan oleh para Kajari dan Bupati/Walikota se-Sulsel.
Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyambut baik langkah progresif ini. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sinjai siap berkolaborasi dengan seluruh pihak terkait, baik dalam penyediaan sarana maupun mekanisme pengawasan, agar program pidana kerja sosial dapat berjalan efektif.
“Kami di daerah sangat siap mendukung. Dengan sinergi yang kuat, penerapan pidana kerja sosial ini dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih edukatif, restoratif, dan memberi dampak positif bagi masyarakat,” tutupnya.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan cenderamata serta buku berjudul Desain Ideal Implementasi Social Service Order dari Jampidum kepada Gubernur Sulawesi Selatan. (Budhy)











Tinggalkan Balasan