Sistem Penagihan Pembantu Kolektor PBB di Sidrap Terapkan Protokol Kesehatan Saat Menagih

Sistem Penagihan Pembantu Kolektor PBB di Sidrap Terapkan Protokol Kesehatan Saat Menagih

SIDRAP, Penarakyat.com — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sidrap turun melakukan sosialisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2020 di Kecamatan Pancarijang, Jumat (19/6/2020).

Sosialisasi dilaksanakan di aula kantor camat setempat diikuti oleh para kolektor dan pembantu kolektor se-Kecamatan Panca Rijang.

Tim sosialisasi terdiri Kabid Pendapatan Jemmi Harun, Kabid Pengawasan, Habbabe, Kabid Perencanaan Sulaiman, Kasubid PAD Nurhidayah Ibhas, dan sejumlah staf dari Bapenda.

Hadir dalam sosialisasi itu, Camat Pancarijang, Rimba Najamuddin dan Kepala UPT Pendapatan Kecamatan Pancarijang.

Kepala Bidang Pendapatan, Jemmi Harun menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, diperlukan upaya dalam memacu pengelolaan PBB-P2.

“Jadi daerah mempunyai kewajiban melaksanakan sosialisasi, pendataan, perbaikan dan solusi pencapaian target. Tiada lain untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersumber dari PBB,” ujarnya.

IMG_20200619_24623

Selanjutnya ia berharap pembayaran PBB di Kecamatan Panca Rijang akan selesai tepat waktu. “Kita optimis sampai akhir September nanti Pembayaran PBB di Kecamatan Panca Rijang bisa mencapai 100% bahkan mungkin lebih,” ungkapnya.

Jemmi juga mengingatkan, pembayaran Pajak untuk periode ini adalah sejak bulan Maret sampai dengan September.

“Jadi tolong diingatkan kepada masyarakat bahwa jika lewat dari waktu yang ditentukan maka akan dikenakan denda sebanyak dua persen setiap bulannya,” kata mantan Sekcam Pitu Riase itu.

Selanjutnya, Jemmi mengingatkan kepada para pembantu kolektor untuk tetap menjalankan protokol Covid-19 jika turun menagih.

“Untuk menghindari penyebaran Covid-19, Kami himbau jika turun ke lapangan, menggunakan masker dan membawa handsanitizer,” tutupnya.

Kabid Pengawasan, Habbabe menjelaskan, salah satu masalah yang timbul dilapangan adalah adanya SPPT terbit namun tidak ada objek.

“Jadi silahkan diinventarisir semua masalah yang ditemukan di lapangan, untuk dilaporkan ke Bapenda supaya tidak menjadi tunggakan,” ujar Habbabe.sosialisasi

Pada sosialisasi itu para kolektor dan pembantu kolektor juga diberi kesempatan untuk menyampaikan kendala-kendala yang mereka hadapi di lapangan.

Camat Pancarijang, Rimba Najamuddin mengatakan, kendala umum yang dihadapi para pembantu kolektor dalam penagihan PBB adalah adanya pandemi Covid-19.

Senada dengan itu, Lurah Lalebata mengungkap beberapa pembantu kolektor saat ini berfokus pada penanganan Covid-19 sehingga penagihan PBB belum maksimal.

“Adanya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah sehingga kita kesulitan dalam menagih,” kata Lurah Lalebata.

Namun dalam kesempatan itu para kolektor dan pembantu kolektor berjanji akan berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai target yang telah ditentukan sampai akhir September 2020. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *