BONE, Penarakyat.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone meringkus seorang pria berinisial SD (38) di Perumahan Bougenville, Jalan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu malam (5/8/2025).
Penangkapan yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WITA ini membongkar upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Bone.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan lima sachet plastik klip bening berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 4,1311 gram. Barang dari Sidrap, Sistem Tempel Kasatnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., mengungkapkan, SD memperoleh barang haram itu dari seseorang yang tidak dikenalnya di Kabupaten Sidrap.
Transaksi dilakukan menggunakan metode “sistem tempel” di Jalan Singa, Kecamatan Maritengngae.
“Pelaku berencana mengedarkan sabu tersebut di Kabupaten Bone, namun berhasil kami ringkus sebelum sempat diedarkan,” jelas Iptu Adityatama.
Proses Hukum Usai penangkapan, SD beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bone untuk proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, sebagai bagian dari gerakan bersama memberantas peredaran barang haram tersebut. (Riss)
Tinggalkan Balasan