SIDRAP, Penarakyat.com — Akibat pemblokiran rekening terhadap salah seorang nasabah H Podda menuai sorotan dari masyarakat.
Hingga akhirnya ratusan warga berunjuk rasa di depan kantor Bank Mandiri Sidrap, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Rabu, (14/8/2019).
Mereka menuntut untuk blokir rekening tersebut dibuka.
Menanggapi hal itu Manager Bank Mandiri Area Parepare, Ronald C. Masseleng mengatakan, posisi mereka tidak dalam kewenangan untuk mengambil keputusan.
Kendati demikian, kata dia penyampaian dari pihak H Podda akan disampaikan ke pimpinan pusat.
“Pihak bank meminta kepada H Podda untuk menyurat kepada pihak bank Mandiri agar diteruskan kepada pimpinan,” katanya.
Namun demikian, lanjutnya lagi bahwa permintaan tersebut juga akan disampaikan secara lisan kepada pimpinan bank Mandiri.
Lebih lanjut dia mengaku, bahwa pemblokiran rekening salah satu nasabah Bank Mandiri milik H Podda atas permintaan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“Pemblokiran rekening itu atas permintaan secara tertulis dari BNN pusat. Kami hanya bisa sampaikan begitu saja,” ujarnya.
Soal kenapa BNN pusat minta pemblokiran itu dilakukan, kata Ronald C. Masseleng, itu ranahnya BNN Pusat yang lebih mengetahuinya.
Sebelumnya, pihak H Podda menyampaikan untuk mengembalikan dana sebesar Rp2 Miliar. Pihaknya juga meminta bukti slip penarikan bahwa nasabah menarik uangnya.
“Uang tersebut agar disiapkan dan dibuatkan surat. Apabila tidak dipenuhi maka yang bersangkutan bersama massa akan menduduki Bank Mandiri,” kata H Podda didampingi tim kuasa hukum.
Dia mengaku, bahwa dirinya berusaha untuk percaya kepada Bank Mandiri dan tetap menjaga kemitraan, namun dalam waktu satu minggu, uang miliknya tersebut harus segera disiapkan.
Apabila minggu kedepan tidak ada kejelasan, kata H Podda, dirinya bersama warga akan membawa peralatan untuk bermalam di Bank Mandiri. (Ady)