SIDRAP, Penarakyat.com — Kasus dicoretnya salah satu Calon Legislatif Partai Demokrat di Sidrap, Sudarmin Baba menuai polemik.
Pasalnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Demokrat beranggapan bahwa dicoretnya Sudarmin Baba dari pencalegkan dikarenakan putusan KPU dan Bawaslu Sidrap.
Mereka menilai kedua penyelenggara ini keliru dalam mengambil keputusan yang mendiskualifikasi Sudarmin Baba sebagai Caleg DPRD Sidrap.
Menyikapi hal itu, kedua penyelenggara Pemilu tersebut siap memediasi hasil putusan jika kalau memang tidak ada kekeliruan dalam putusan ini.
Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam menegaskan, bahwa pihaknya saat ini masih melakukan proses pengajuan sengketa yang dimohonkan Caleg Demokrat Sudarmin Baba dengan KPU Sidrap.
“Terkait dicoretnya Sudarmin Baba oleh KPU Sidrap masih dalam tahap proses mediasi di Bawaslu Sidrap, bukan berarti kami yang putuskan pencoretannya itu,” katanya.
Artinya, kata dia Bawaslu Sidrap hanya menindak lanjuti proses sengketa Sudarmin Baba yang sebelumnya dia masukkan gugatannya di Bawaslu soal pencoretan namanya di KPU Sidrap.
“Jadi sekali lagi itu bukan rekomendasi dari pihak kami soal pencoretan Sudarmin Baba dari pencalegkannya di partai Demokrat,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisioner KPU Sidrap Syamsuddin MS juga mengaku sama jika kasus ini masih tengah berproses sengketa di Bawaslu.
“Kasus Demokrat ini masih tengah bergulir mediasinya di Bawaslu. Kita belum bisa ambil sikap, nanti kita tunggu hasil putusannya seperti apa,”tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Hinca Panjaitan yang ditemui di Labugis, usai konsolidasi kader DPC Demokrat Sidrap di Pangkajene, Sidrap, berpendapat jika salah satu Kadernya di coreg dari Pencalegan Pemilu 2019 disebabkan karena TMS (Tidak Memenuhi Syarat) karena tersangkut kasus pidana Pilkada Sidrap kemarin.
Dijelaskannya, kasus yang dikenakan Sudarmin Baba tersebut merupakan pelanggaran Pidana di Pilkada Sidrap beberapa waktu lalu yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang akan dilaksanakan dalam waktu 23 hari mendatang.
“Kita nilai ini perlu ditinjau ulang karena Pilkada lalu sama sekali tidak berkaitan dengan Pemilu Legislatif 2019 ini,”tandas Inca Panjaitan diamini Caleg Demokrat Sidrap dari Dapil 4 Ahmad Jafar. (Ady)