SOPPENG, Penarakyat.com – Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide,MP mengikuti Entry meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan secara virtual zoom, di ruang Lamataesso Kantor Bupati Soppeng, Senin (23/8/2021).
Agenda pertemuan yaitu dalam rangka Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terkait Program Perlindungan Sosial di Kabupaten Soppeng sebagai daerah kabupaten yang dijadikan sample di Sulsel yg terfokus pada kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) TA. 2020 dan 2021 (semester 1).
Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide,MP pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa hari ini kami secara resmi menerima tim BPK yang akan melakukan pemeriksaan di Kabupaten Soppeng terkait Program Perlindungan Sosial Kabupaten Soppeng yaitu BLT Dana Desa.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Soppeng, Wakil Bupati menyampaikan penghargaan kepada BPK Perw. Sulsel sehubungan ditetapkannya kab. Soppeng yg akan diaudit kegiatannya terkait BLT-DD, dan berharap semoga kegiatan audit ini dapat terlaksana dengan lancar walaupun dalam kondisi pandemi covid-19,” katanya.
Wakil Bupati Soppeng juga mengharapkan kepada SKPD terkait, agar merespon dan memberikan pelayanan secara maksimal dengan menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan oleh tim pemeriksa, dan diusahakan untuk dipenuhi sesuai dg jadwal waktu yg telah ditetapkan.
Sementara Ahmad Fauzi Amin, Kepala Sub Auditor Sulawesi Selatan III, menyampaikan terima kasih kepada kepada Wakil Bupati atas penerimaannya sekaligus menyampaikan bahwa lingkup pemeriksaan PDTT ini akan dilakukan pada desa-desa di wilayah kabupaten Soppeng termasuk pada SKPD terkait lainnya untuk kegiatan selama tahun anggaran 2020 sampai semester I tahun 2021.
“Tujuan pemeriksaan ini yaitu melakukan identifikasi kriteria pemeriksaan , pemahaman entitas, pemahaman sistem pengendalian internal (SPI), penentuan materialitas, penilaian resiko, penentuan uji petik, serta pengelolaan penentuan strategi dan rencana pemeriksaan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ( BLT -DD) dan menyusun program pemeriksaan terinci,” jelasnya.
Sasaran pemeriksaan sendiri meliputi Desain SPI dan Implementasinya, perencanaan dan penganggaran, penyaluran, pelaporan dan pertanggung jawaban, monitoring dan evaluasi.
Tahap pemeriksaan meliputi pengumpulan data dan informasi, yang akan dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 23 sampai dengan 25 Agustus 2021, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci.
Organisasi yang terlibat dalam pemeriksaan diantaranya, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas PMPTS, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Inspektorat, Kecamatan, Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).