SIDRAP, Penarakyat.com — Dalam mengefektifkan dan memaksimalkan kinerja pelayanan masyarakat, terutama bidang Tanah.
Kantor ATR/BPN Kabupaten Sidrap mengumpulkan para Notaris yang tergabung dalam PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) se-Kabupaten Sidrap.
Para Notaris ini dipanggil dalam rangka Rapat Pembinaan PPAT terkait aturan baru Peraturan Pemerintah ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah dan Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dihadiri oleh Ketua IPPAT dan PPAT di kabupaten Sidrap.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Bapak H. Muhammad Naim, S.SiT., M.H dan didampingi Kepala Seksi Survei & Pemetaan Bapak M. Hadi Arman, S.ST, serta Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran, dan Kepala Seksi Penataan & Pemberdayaan Ibu Neneng Hasni, S.P.
Muhammad Naim mengatakan sosialisasi ini sebagai upaya implementasi pelayanan terhadap hak tanah.
Giat tersebut, kata dia, bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mendukung pelayanan percepatan pendaftaran tanah di daerah.
“Diharapkan sosialisasi peraturan ini dapat dipahami dan seluruh arahan di sosialisasi dan ini dijalankan dengan baik,”paparnya.
Menurutnya, ada beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah beberapa kali diubah, diantaranya :
a. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; dan
b. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 722),
Diubah, sebagai berikut:
1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 4 pasal, yakni Pasal 19A, Pasal 19B, Pasal 19C dan Pasal 19D sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 19A
(1) Pemasangan tanda batas dilakukan oleh pemohon
setelah mendapat persetujuan pemilik yang berbatasan.
(2) Dalam rangka pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemotretan terhadap tanda batas yang terpasang dengan dilengkapi keterangan lokasi, koordinat atau geotagging.
(3) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pemeliharaannya menjadi tanggung jawab pemohon.
(4) Pemasangan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan.
(5) Hasil pemotretan tanda batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan sebagaimana dimaksud pada ayat.
(4) menjadi syarat kelengkapan berkas permohonan.
(6) Surat Pernyataan Pemasangan Tanda Batas dan Persetujuan Pemilik yang Berbatasan dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Diakhir rapat tersebut, Kakan BPN Sidrap menitip pesan harapan tujuan adanya revisi ini selain menjamin kepastian hukum, juga mewujudkan kemanfaatan atas tanah serta memperkuat fungsi sosial Hak Atas Tanah.
“Ini tentunya memiliki berbagai tujuan yang bermuara pada terwujudnya keadilan pertanahan dalam rangka Reforma Agraria,” tandas Muhammad Naim. (Atir)