SIDRAP, Penarakyat.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap melalui Bagian Hukum melaksanakan sosialisasi di Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, Selasa, 25 Agustus 2021.
Sosialisasi tersebut terkait Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.
Hadir sebagai pemateri yakni Direktur RS Arnum Sidrap, dr Budi Santoso, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan, Kasi Intelejen Kejari Sidrap, Adityo Ismutomo SH.
Hadir pula yakni anggota DPRD Sidrap, H Iksan Rakib, serta IPTU Abd Samad dari Polres Sidrap, Kabag Hukum, Andi Kaimal. Sementara, peserta kegiatan itu dari kalangan masyarakat yang ada di Kelurahan Majjelling.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sidrap, H Ruslan menyampaikan, bahwa covid-19 adalah virus mematikan yang sangat perlu diwaspadai, salah satu pencegahan adalah dengan penerapan protokol kesehatan (Prokes).
“Kita tidak boleh lengah dan teruslah waspada. Sebab covid-19 adalah virus mematikan,” ucapnya.
Mantan Sekretaris Pemkab Sidrap itu juga mengajak masyarakat Sidrap untuk ikut melakukan vaksinasi, karena menurutnya vaksinasi aman dan halal.
Kendati demikian, lanjut H Ruslan dari fraksi NasDem itu juga mengingatkan warga untuk tetap mematuhi prokes meskipun sudah divaksin covid-19.
“Ingat, meski sudah divaksin. Jangan lupa tetap menerapkan prokes untuk menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya.
Adapun prokes yang dimaksud adalah penggunaan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M).
Diketahui, Kabupaten Sidrap di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan masuk di level 3 zona orange kasus covid-19.
Data dari tim gugus penanganan covid-19, Minggu 22 Agustus 2021, kasus aktif terkonfirmasi covid-19 di Sidrap sebanyak 278 kasus yang terdiri 241 isolasi mandiri dan 37 dirawat inap di Rumah Sakit (RS). (Atir/Jum)