SIDRAP, Penarakyat.com — Sama seperti sosialisasi sebelumnya, Pemerintah kabupaten Sidrap masih menjadikan dasar Undang-undang Nomor 07 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 sebagai penyuluhan pendidikan politik pada masyarakat.
Melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selaku leading sektor kegiatan ini, terus menggelar kegiatan pencerahan politik pada masyarakat di Kabupaten Sidrap.
Khusus sosialisasi bertajuk Ciptaan pemilu Damai 2019, masyarakat di Kelurahan Majelling Wattang (Majetang), kecamatan Maritengngae, Sidrap, diberi pencerahan bagaiman mengawal Pemilu dengan damai.
Bupati Sidrap H. Dollah Mando diwakili Plt Kesbangpol Drs. H. Andi Baharuddin, M.Adm, Pem, membuka resmi acara tersebut Rabu (05/12/2018).
Sedikitnya, 60 warga masyarakat setempat hadir dalam pencerahan tentang Pemilihan Umum yang Damai pada 2019 mendatang.
Selain Plt Kesbangpol Andi Baharuddin, juga hadir Komisoner KPUD Sidrap Divisi Teknis Alimuddin Baharuddin, SKM, dan Komisoner Bawaslu Sidrap Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga Andi Syaiful, S.Sos.
Acara tersebut masih diinisiasi oleh Anggota DPRD Sidrap dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) H. Ruslan. Legislator muda ini didaulat sebagai pemateri, termasuk Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabar.
Dalam materinya, H. Ruslan menjelaskan kegiatan positif ini merupakan bagian dari edukasi Politik untuk masyarakat dimana pemerintah kabupaten Sidrap melalui Kesbangpol selaku leading sektor program ini berkewajiban bersama-sama DPRD memberi penyuluhan agar masyarakat tahu begitu pentingnya Pemilu Damai baik Leislatif maupun pemilihan Presiden secara langsung, transfaran, akuntabel dan jurdil.
Sebagai anggota DPRD didaerah Pemilihannya itu, H Ruslan menambahkan Pemilu berdaulat itu kunci menuju negara yang kuat, berdaulat dan pembangunan perekonomian yang merata.
“Ini merupakan edukasi pada masyarakat untuk lebih paham tentang aturan Pemilu 2019 mendatang. Selain juga masyarakat mendapat pencerahan agar tidak ada lagi terlibat politik praktis. Kita minimalisir pelanggaran pemilu yang terjadi masyarakat, mudah-mudahan kita semua paham dan tidak ada lagi kasus melibatkan masyarakat pada Pemilu 2019 kedepannya,”tandasnya.
Sosialisasi seperti ini, kata dia, sangatlah diperlukan oleh masyarakat Sidrap. “Banyak Perda yang telah disahkan oleh DPRD Sidrap tetapi banyak masyarakat yang belum memahami isi Perda tersebut karena kurangnya sosialisasi, sehingga diharapkan juga ketika ada Perda yang telah disahkan agar kedepannya dapat disosialisasikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dan ditaati,”pungkasnya.
Sementara, Komisioner KPU Alimuddin Baharuddin, mengatakan bahwa UU Nomor 7 tahun 2017 mengatur tentang
Prinsip sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berarti bahwa masyarakat yang berkuasa pada pemerintah untuk memilih pemimpin Politik selain itu juga sebagai bagian dari mensejahterakan masyarakat dengan kebijakan yang diambil oleh pemimpin.
“Dalam pemilu 2019 mendatang, ada lima surat suara yang harus kita coblos, selain itu juga dalam Pemilu juga sebagai evaluasi tentang orang-orang yang telah dipilih sebelumnya apakah telah benar-benar mensejahterahkan masyarakat atau sebaliknya,”paparnya.
Hal senada juga dikemukakan Andi Syaiful, S.Sos, Komisoner Bawaslu Sidrap Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga mengatakan peranan Bawaslu punya tujuan yakni agar proses Pemilu dapat berjalan dengan sesuai aturan yang berlaku.
“Bawaslu mendepankan upaya pencegahan dan penindakan agar meminimalisir terjadinya pelanggaran pada Pemilu 2019 mendatang.
Kemudian dalam Kampanye ada beberapa poin yang masih boleh dilegalkan dalam memperkenalkan calon legislatif atau calon Presiden.
Diantaranya, sambungnya, memberi stiker, spanduk, brosur, kalender, pakaian (Jilbab, Baju/Kaos dan sarung) karena sebagai bahan kampanye tetapi tidak boleh melebihi harga Rp60.000 dan pembagian tidak boleh dirumah ibadah serta tidak boleh berupa sembako,”tegas Andi Saiful.
Diharapkan, pihak Bawaslu bersama masyarakat dalam proses Kampanye kedepan tidak boleh lagi pemberian uang atau money politik, melibatkan ASN dalam Kampanye serta menggunakan fasilitas negara.
“Hal itu yang perlu digaris bawahi masyarakat karena sudah ada batas-batas atuan dan larangan yang wajib dipatuhi, baik masyarakat maupun para peserta Pemilu,”Tandas Saiful menutup materinya.
Ditempat yang sama, Ketua KNPI Sidrap Abdul Jabar dalam materinya menjelaskan intinya kegiatan ini merupakan bagian dari pendidikan politik pada masyarakat dan dalam kegiatan ini juga memberikan pemahaman terkait apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan.
Dengan harapan, apa yang sudah didapatkan dari materi tersebut dapat diteruskan pada sanak keluarga dan masyaakat disekitar kita.
“Karena banyak masyarakat yang belum memahami terkait UU Pemilu sehingga harus diberikan pendidikan dan pencerahan politik agar tidak ada lagi terjerat masalah hukum terkait Pemilu,”paparnya.
Selain itu, kata dia, juga mengajak kepada para peserta yang hadir agar menggunakan hak pilihnya pada 17 April 2019 mendatang.
Sementara, Kepala Seksi Hubungan Antar Lembaga, Kesbangpol Fahruddin Lambogo, SE,MM berharap agar pelaksanaan Pemilu 2019 mendatang bisa berjalan dengan damai, aman dan kondusif khususnya di Kabupaten Sidrap bisa menjadi contoh dari daerah lain di Indonesia.
Kegiatan ini terselenggarakan atas inisiatif oleh Badan Kesbangpol Sidrap bekerjasama dengan Anggota DPRD Sidrap dan bertujuan untuk mensosialisasikan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu Damai.
“Inti sosialisasi ini, diharapkan agar masyarakat yang hadir dapat memahami terkait UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dan bisa meminimalisir adanya pelanggaran terkait Pemilu,” imbuh Fahruddin Lambogo. (Ady)