STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN PENARAKYAT.COM

Perusahaan Pers PT. Fuma Nusantara Media sebagai badan hukum media siber penarakyat.com akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan penarakyat.com dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan penarakyat.com sebagai berikut :

  1. Perusahaan memberikan perlindungan terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik.
  2. Apabila tersandung kasus hukum dalam melaksanakan tugas atau karya jurnalistiknya perusahaan memberikan pendampingan hukum sampai kasusnya selesai.
  3. Apabila melakukan tugas jurnalistik di wilayah konflik perusahaan memberikan pelatihan sebelum penugasan dan memberikan asuransi jiwa.

 

Sengkang, 20  Desember  2017

PT. FUMA NUSANTARA MEDIA