STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERLINDUNGAN WARTAWAN PENARAKYAT.COM
Perusahaan Pers PT. Fuma Nusantara Media sebagai badan hukum media siber penarakyat.com akan memberikan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan penarakyat.com dalam melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada SOP Perindungan wartawan penarakyat.com sebagai berikut :
- Perusahaan memberikan perlindungan terhadap wartawan yang melakukan tugas jurnalistik.
- Apabila tersandung kasus hukum dalam melaksanakan tugas atau karya jurnalistiknya perusahaan memberikan pendampingan hukum sampai kasusnya selesai.
- Apabila melakukan tugas jurnalistik di wilayah konflik perusahaan memberikan pelatihan sebelum penugasan dan memberikan asuransi jiwa.
Sengkang, 20 Desember 2017
PT. FUMA NUSANTARA MEDIA