SIDRAP, Penarakyat.com — Penyidik Satresnarkoba Polres Sidrap saat ini tengah melakukan proses pemeriksaan terhadap terduga AL alias WA (47), buron DPO narkoba yang diringkus petugas, Rabu sore lalu.
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi mengatakan, hingga kini pihaknya masih belum menetapkan AL sebagai tersangka. “Kita tunggu sampai gelar perkara dilakukan,” terangnya di Kedai Ruby, Jalan Sam Ratulangi Pangkajene, Sidrap, Jumat (15/2/2019).
Menurutnya, proses penyidikan terhadap AL yang juga salah seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Sidrap ini akan selesai dalam kurun waktu enam hari ke depan, terhitung sejak hari penangkapan. “Jadi, gelar perkara akan dilakukan hari Selasa pekan depan,” sebut Badollahi sesaat lalu.
Mantan Kasat Narkoba Polres Pangkep ini menjelaskan, penangkalan terduga AL yang ditengarai sebagai pelaku jaringan peredaran dan penggunaan narkoba di daerah ini, adalah pengembangan kasus dari penangkapan tiga terduga lainnya di sejumlah lokasi.
“Tiga terduga yang diamankan sebelumnya masing-masing, S, M, dan C, semuanya memgaku jika sabu-sabu yang mereka miliki diperoleh dari AL. Pengakuan mereka ini yang akan kita jadikan alat bukti untuk menetapkan AL tersangka,” terang Badollahi.
Karena itu, urainya, penetapan AL sebagai tersangka akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai dilakukan. “Kami juga akan kembali melakukan pengembangan pascapenetapan AL ditetapkan tersangka. Jadi, saat ini, dia masih berstatus terduga pelaku,” lontar Badollahi.
Sebelumnya, AL yang ditetapkan sebagai buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian dibekuk petugas Satresnarkoba di depan Markas Polsek Watangpulu, Sidrap, Rabu sore (13/2/2019) lalu.
Mantan legislator DPRD Sidrap periode lalu ini, berhasil diringkus setelah dilakukan pengejaran menggunakan mobil dari Kota Parepare sampai ke Sidrap. “Dia bersama teman-temannya dari Makassar, kami menangkapnya setelah singgah karena terjebak macet,” papar Badollahi. (Ady)