Status Facebook Gadis Ini Disidang Langgar UU ITE

image
Yusniar, warga Makassar yang dijadikan terdakwa karena status di Facebook. (Ft. Atho, penarakyat.com)

MAKASSAR, penarakyat.com – Gara-gara status yag ditulis diberanda facebooknya, seorang gadis asal Makassar, Yusniar, harus berurusan dengan hukum, setelah dilaporkan oleh seorang oknum Anggota DPRD Jeneponto, karena diduga mencemarkan nama baik aggota DPRD tersebut. Saat ini, Yusniar mendekam di rumah tahanan kota Makassar.
 
Informasi yang dihimpun penarakyat.com, menyebutkan, Yusniar ditahan di rutan kelas satu Makassarcebook., sejak tanggal 24 Oktober lalu, atas permintaan Jakasa Penuntut Umum (JPU), dimana kasus tersebut sudah dalam proses persidangan.
 
Yusniar dikenakan, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, gadis warga Keluarahan Pabbaeng-baeng, Kecamatan Tamalate, mengaku menulis di akun facebook pribadinya setelah merasa haknya dirampas. Menurutnya, rumah yang ia tinggali bersama orang tua dan keluargnya, hendak dibongkar oleh pelapo, yang merupoakan anggota DPRD Kabupaten Jeneponto.
 
Dia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 13 Maret lalu, kekesalan itu diungkapkan melalui status dio akun facebook. “Pada hari itu, saya selesai mandi,
tidak lama itu ada massa, satu sampai 10 orang, saya bilang sama bapak, kenapa banyak orang dibawa, terus dia bilang rumah ini mau dibongkar, saya bilang jangan dulu dibongkar, karena saya juga sudah lapor di sekta 11, karena awalnya ada surat datang,mungkin dua hari sebelum pembongkaran, isinya minta angkat barang diusir bapakku,” jelasnya.
 
Sementara itu Kuasa Hukum Yusniar, Abdul Azis, mengatakan, kasus kliennya terkesan dipaksakan, pasalnya dianggap tidak mempunyai legal standing, dan lidik aduan absolute, karena penghinaan yang dimaksud sama sekali tidak menyebut nama orang.
 
“Konten penghinaan tidak menyebutkan nama, orang. pertayaan siapa yang merasa dihina, kalau tidak ada menyebut nama, ini kan di situs kemudian didakwa, uu ite 21 ayat 3 diancam pencemaran dan penghinaan, ini kan lidik aduan abslout, harus ada orang yang mekaporkan, tapi tidak serta merta langsung di proses harus diliat siapa yang melaporlan ini orang punya hak melaporkan, apakah punya legal standing na dia kan tidak ada nama,”  ungkapnya. (atho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *