ENREKANG, Penarakyat.com — Kasus tipikor yang menyeret mantan Ketua DPRD Enrekang Haji Banten, Sekwan (Sangkala) dan Wakil Ketua DPRD IArfan Renggong dan Mustiar Rahim, tentang Bimtek.
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya DPRD tahun 2015 – 2016 telah ditangani pihak Kejati dan sementara dalam proses pemeriksaa guna melengkapi pemeriksaan pihak hukum, Selasa, (19/2/2019).
“Beberapa saksi akan di panggil ke Pengadilan Tinggi Makassar dalam waktu dekat ini, termasuk semua Anggota Dewan Kabupaten Enrekang sebanyak 30 orang, tetapi belum semua akan memenuhi panggilan tersebut, “Hanya 10 orang saja dulu akan dipanggil,”ungkap Andi Hendra Baso anggota DPRD Enrekang dari Partai Hanura dan hal itu di benarkan Disman Duma Ketua DPRD Enrekang, menggantikan posisi Haji Banten.
“Saya juga akan di panggil Kejaksaan untuk jadi saksi,”ungkap Disman Duma.
Menurut Andi Hendra Baso “dana bimtek sekitar 3 milyar rupiah” sebenarnya tidak fiktif, kegiatan tersebut sudah terlaksana di lapangan “kami semua ikut Bimtek di beberapa wilayah” termasuk Jakarta, Surabaya, Makassar, dan Yogyakarta cuma secara administrasi yang sementara di periksa, ungkapnya, dan sudah ada 8 orang saksi telah di mintai keterangannya, “selanjutnya menyusul semua Anggota Dewan Enrekang termasuk Wakil Bupati
(Asman) akan di panggil juga pada saat beliau masih menjabat Anggota DPRD Enrekang,” Pungkas Andi Hendra Baso.
(Mbass)