Sudah 2 Kali Komisi I DPRD Barru RDP Bahas Penundaan Pembayaran Gaji Kadus Batu Rebbange

Sudah 2 Kali Komisi I DPRD Barru RDP Bahas Penundaan Pembayaran Gaji Kadus Batu Rebbange

BARRU, Penarakyat.com — Dalam rapat dengar pendapat (RDP) pertama antara Komisi I DPRD Barru yang mengagendakan pembahasan gaji màntan Kadus Batu Rebbange berlangsung alot dan belum menemukan kesimpulan.

Apalagi menerbitkan rekomendasi. Belum ada sama sekali karena banyak hal yang mesti terungkap, namun ada pihak yang seharusnya dihadirkan. Tetapi mantan Kepala desa Batu Pute berhalangan hadir dengan alasan kurang sehat.

Komisi I kemudian kembali menjadwalkan untuk menggelar RDP tahap kedua. Jadilah RDP itu digelar 8 Agustus 2023 untuk kembali membahas penundaan pembayaran gaji/insentif mantan Kadus Batu Rebbange desa Batu Pute kecamatan Soppeng Riaja yang sampai sekarang gajinya belum dibayarkan.

Ada enam pihak terkait yang dihadirkan Komisi I DPRD Barru yakni Kepala Inspektorat, Kepala DPMD,PPKB,PPPA, Camat Soppeng Riaja, Kades Batu Pute( bersama Sekretaris desa dan bendahara), mantan Kades bersama eks bendahara serta Kadus Batu Rebbange.

Sebelumnya mantan Kadus Batu Rebbange, Burhanudddin dihadirkan pada saat RDP pertama di DPRD Barru pada periode Juli 2023. Saat itu ia mengungkapkan bahwa sejak 1 Maret 2020 isentifnya sebagai kadus ketika belum dibayarkan.

“Kami ini orang dizalimi sehingga datang ke DPRD untuk menuntut agar hak saya berupa insentif segera dibayarkan karena sudah empat tahun belum dibayarkan. Apabila masalah ini tidak bisa diselesaikan, maka akan kami tempuh jalur hukum,” ujar Burhanuddin dengan nada tinggi saat RDP pertama.

Sebelumnya salah seorang legislator DPRD Barru yang mengikuti RDP pertama di ruang komisi I, Syamsu Rijal mengaku akan terus mengawal perjuangan mantan Kadus Batu Rebbange, Burhanduddin hingga haknya terpenuhi.

“Saat RDP awal saya mengusulkan dirapat komisi I agar direkomendasikan untuk dilakukan RDP kedua hingga bisa diterbitkan rekomendasi untuk pembayaran insentif mantan Kadus Batu Rebbange hingga pengembalian posisinya sebagai kadus karena pemecatannya tidak prosedural,” beber Syamsu Rijal ketika itu. (Usdi/Aril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *