SIDRAP, Penarakyat.com — Tim Resmob Polda Sulsel dan Resmob Polres Gowa berhasil menangkap tiga pelaku penipuan online atau Passobis di Kabupaten Sidrap.
Mereka adalah berinisial BH (45), SH (41), dan YL (43). Ketiganya ditangkap di Desa Lainungan, Kecamatan Wattampulu, Sidrap, Senin, 22 Juli 2024.
Kasubsi PIDM Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibaddu kepada wartawan membenarkan perihal tersebut, Kamis, 25 Juli 2024.
“Ketiganya ditangkap polisi usai menipu warga Kabupaten Gowa bernama Junaedi dengan kerugian total Rp 102 juta. Pelaku menipu korban dengan modus menjual mobil di media sosial,” ucapnya.
Sebelumnya, korban melaporkan kasus penipuan ini ke Polres Gowa pada Kamis, 18 Juli 2024.
Disebutkan bahwa kasus ini bermula saat korban melihat postingan jual beli mobil di media sosial yang diposting pelaku.
Kemudian korban tertarik lalu menghubungi pelaku hingga terjadi kesepakatan dengan berkomunikasi melalui WhatsApp dan menyepakati harga.
“Setelah sepakat, korban diberi lokasi untuk mengecek mobil yang dikatakan berada di rumah saudara terduga pelaku,” ujarnya.
Korban kemudian menuju lokasi yang disebutkan pelaku untuk mengecek kendaraan yang akan dibeli.
Saat itu, korban belum menaruh curiga sebab bertemu dengan pemilik mobil yang diakui pelaku sebagai saudaranya.
“Dilokasi, korban bertemu dengan pemilik mobil yang diakui terduga pelaku sebagai saudaranya, dan langsung memeriksa kendaraan tersebut,” tutur Udin.
Setelah mengecek kondisi mobil, korban kemudian melakukan transaksi dengan mengirim uang ke rekening pelaku. Korban mengirim uang total Rp 102 juta.
“Setelah mengecek, terduga pelaku mengirimkan nomor rekening kepada korban, dan korban mentransfer uang sebesar Rp 102 juta dalam tiga kali transaksi,” sebut Udin.
Belakangan pemilik mobil menahan mobilnya dengan alasan uang dari korban belum diterima. Korban pun baru menyadari bahwa pelaku dan pemilik mobil tidak bersaudara. (Riss)