JAKARTA, Penarakyat.com — Pada prinsipnya KPK menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg 2019.
JAKARTA, Penarakyat.com — Pada prinsipnya KPK menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan mantan narapidana kasus korupsi atau koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau nyaleg 2019.