BARRU, Penarakyat.com — Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap yang telah melulusi Test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melalui beberapa tahapan selanjutnya untuk dapat disahkan
BARRU, Penarakyat.com — Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap yang telah melulusi Test Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) harus melalui beberapa tahapan selanjutnya untuk dapat disahkan