Tahun 2019, UPT Samsat Enrekang Over Target PAD di Sektor BPKB

Tahun 2019, UPT Samsat Enrekang Over Target PAD di Sektor BPKB

ENREKANG, Penarakyat.com — UPT Samsat Enrekang berhasil mencapai target PAD di sektor BPKB kendaraan bermotor tahun 2019 dimana pencapaiannya 126 persen dari target yang di berikan oleh pemerintah daerah 15 milyar 303 juta 227 ribu rupiah dan ternyata surplus 15 milyar 709 juta 134 ribu 716 rupiah di bawah kepemimpinan Muhammad Rusmin SP. MSi beberapa hal yang beliau lakukan seperti system jemput bola, penagihan door to door serta penertiban dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Enrekang.

Sehingga hal itu bisa tergapai di temui di ruang kerjanya Rabu 8/4/2020 oleh awak media Kepala UPT Samsat Enrekang mengatakan Tahun 2020 kita di beri target lagi sekitar Rp16,59 miliar dengan kenaikan Rp1,2 milyar.

“Insya Allah kita akan capai’ bayangkan saja mulai januari sampai maret kita sudah capai Rp1,2 milyar di banding 2019 lalu Rp1,1 miliar pada bulan maret, hanya saja kita di perhadapkan dengan bencana covid-19 pada bulan April.

Sehingga ada pembatasan untuk memberikan pelayanan di kantor’ kita lakukan pembayaran pajak melalui E-billing dengan sistem transaksi non tunai dan hal ini sudah di sosialisasikan ke masyarakat mereka membayar di indo maret, alfa mart, alfa midi caranya masyarakat mendownload aplikasi E samsat, sampai saat ini belum optimal pemasukannya entah kenapa padahal kami intens melakukan sosialisasi ‘namun demikian kami tetap optimis mencapai target, ungkapnya.

Selain via Ebilling, pelayanan di kantor tetap di lakukan cuma saja tidak seperti biasanya sebelum.

Covid-19 merebak di dunia, orang pada antrian bayar pajaknya tidak ada transaksi non tunai, saat ini ada pembatasan menghindari kontak lansung karena Virus Corona, sebelum mereka masuk ke ruang loket pembayaran mereka harus cuci tangan dulu pakai hansanitizer dengan memakai masker dan petugas kita melayaninya dengan menggunakan masker dan kaos tangan jaga jarak, diantara mereka guna memutuskan penyebaran wabah corona,” ujarnya.

Sementara untuk menindak lanjuti SK gubernur bagi pengguna kendaraan yang menunggak pajaknya di bulan januari 2020 masuk pembayaran bulan pebruari maka dendanya akan di hapus ini berlaku sampai bulan 6 dan kami sudah berlakukan hal itu’tandasnya, nah untuk PAD tahun ini kami belum pastikan akan mencapai target lantaran Covid 19, semoga saja wabah ini cepat berlalu agar pelayanan kembali seperti semula.”tandas Muh Rusmin. (Mbass)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *