BANGGAI, Penarakyat.com — Personel Polsek Bunta terus bergerak memberantas peredaran miras yang menjadi salah satu faktor pemicu gangguan kamtibmas.
Seperti yang dilakukan pada Minggu (7/3/2021) sekitar pukul 02.00 Wita. Petugas merazia salah satu rumah warga di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Bunta, milik IRT bernisial AK (40).
Di dalam rumah pelaku polisi berhasil menyita sejumlah miras jenis cap tikus yang dikemas dalam kantong plastik.
“Miras cap tikus yang disita di rumah IRT ini sebanyak lima kantong,” ungkap Kapolsek Bunta Iptu Nanang Afrioko SH, MH.
Petugas kemudian menyita seluruh barang bukti ke Mako Polsek Bunta. Sedangkan pelaku diberikan pembinaan dan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.
“Pelaku kali ini hanya diberi peringatan dan pembinaan. Tetap jika ditemukan lagi menjual miras maka akan ditindak tegas,” tegas Iptu Nanang.
Selain itu, petugas juga membubarkan sekelompok pemuda yang masih berkumpul sambil bermain game online.
“Tapi sebelum dibubarkan merek diberi pembinaan dan pemahaman tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” sebut Iptu Nanang.
Mantan KBO Satuan Intelkam Polres Banggai ini menjelaskan bahwa pihaknya akan terus melaksanakan patroli dan razia demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
“Ini akan terus kita gencarkan. Guna menjamin rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” pungkas Iptu Nanang. (Riss)