SIDRAP, Penarakyat.com — Kejaksaan Negeri  (Kejari) Sidrap menegaskan komitmennya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga mengejar dan memulihkan kerugian keuangan negara agar dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik dan pembangunan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Adhi Kusumo Wibowo, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, menanggapi pelaksanaan eksekusi uang pengganti dalam perkara penyimpangan operasional produk dan layanan di PT Pegadaian Cabang Dua Pitue Tahun 2022.

“Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak semata-mata bertujuan menghukum pelaku. Yang jauh lebih penting adalah mengembalikan kerugian negara ke kas negara, sehingga hasilnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat melalui program pembangunan,” tegas Adhi Kusumo Wibowo, Selasa (21/01/2026).

Mekanisme Penyetoran Uang Pengganti

Dalam perkara atas nama terpidana Hasrudin, uang pengganti sebesar Rp305.178.870,5 diserahkan oleh terpidana melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sidrap, sebelum akhirnya disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sidrap, Hendarta, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Uang pengganti diserahkan terdakwa melalui Bidang Pidsus Kejari Sidrap, kemudian kami setorkan ke kas negara. Ini adalah bentuk konkret pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi,” ujar Hendarta.

Kerugian Negara dan Pembebanan Uang Pengganti

Sebagaimana hasil audit internal PT Pegadaian, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp610.357.741.

Kerugian tersebut dibebankan kepada dua pihak, yakni terpidana Hasrudin dan saksi Suryani (penuntutan terpisah), masing-masing sebesar Rp305.178.870,5.

Perbuatan para pelaku dinilai melanggar sejumlah ketentuan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hingga berbagai Peraturan Direksi PT Pegadaian terkait akuntansi, SOP produk Pegadaian KCA, struktur organisasi, serta perjanjian kerja waktu tertentu.

Fokus Pemulihan Aset Negara

Kejari Sidrap menekankan bahwa strategi penanganan perkara korupsi ke depan akan terus mengedepankan asset recovery atau pengembalian hasil kejahatan ke kas negara, sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

“Setiap rupiah uang negara yang berhasil diselamatkan akan kembali ke negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutup Kajari Sidrap. (Riss/Ady)