SITUBONDO, Penarakyat.com – Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur kembali memberhentikan kepala desa. Kali ini, satu kades menyusul dua kades sebelumnya yang lebih dulu diberhentikan karena tidak mengembalikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Dengan demikian, total sudah tiga kepala desa yang diberhentikan sementara oleh Pemkab Situbondo.

<span;>Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo, Teguh Wicaksono, mengatakan kades terbaru yang diberhentikan adalah Mansur, Kepala Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar.

<span;>“Jadi jumlah sementara ada tiga kades yang kami berhentikan sementara akibat tidak bisa mengembalikan uang APBDes 2024,” kata Teguh, Selasa (26/5/2026).

<span;>Dua kepala desa lain yang lebih dulu diberhentikan yakni Suriji, Kepala Desa Kayu Putih, Kecamatan Panji, serta Suliyanto, Kepala Desa Rajekwesi, Kecamatan Kendit.

<span;>Teguh menjelaskan, saat ini ketiga kepala desa tersebut tengah diproses oleh DPMD untuk selanjutnya dialihkan penanganannya ke Inspektorat.

<span;>Menurutnya, pemberhentian sementara itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7 tentang sanksi administratif bagi kepala desa yang tidak menjalankan kewajibannya.

<span;>“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Kadis, pemberhentian ketiganya mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Pasal 7,” jelasnya.

<span;>Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pemberhentian sementara.

<span;>Sementara itu, Kepala DPMD Situbondo, Muhammad Imam Darmaji, menegaskan bahwa proses hukum bisa berlanjut apabila para kepala desa tidak mengembalikan dana desa dalam pemeriksaan Inspektorat.

<span;>“Jika dalam proses di Inspektorat para kades tersebut tidak bisa mengembalikan dana desa, maka proses hukum akan dialihkan ke kejaksaan,” tegasnya.