SIDRAP, Penarakyat.com — Keputusan yang dianggap tidak menguntungkan pihak penggugat dalam hal ini Kuasa hukum Hj. Suarti alias Hj. Arty membuat tim kuasa hukum kasus ujaran kebencian dimedia sosial ini, mulai mengambil langkah-langkah hukum.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana diduga telah mengeluarkan putusan tak adil terkait Pra Peradilan yang diajukan Hj Arty relawan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Hakim diduga telah memutuskan menolak permohonan Aji Arty dengan mengabaikan pertimbangan sejumlah bukti.
Hal itu dikatakan Tim Hukum Aji Arty dan Doamu, Alimuddin, sesaat setelah putusan hakim, Rabu (16/04/2018).
Menurutnya, tim hukum Doamu tidak akan tinggal diam dengan keputusan hakim.
Sehingga tim hukum Doamu akan melaporkan hal itu kepada Komisi Yudisial dan Propam. “Kami tidak diam, kita akan siapkan laporan kepada Komisi Yudiaial (KY) dan Propam,” tegasnya. Menurut
Tim hukum Doamu menilai aparat tetbukti telah melakukan menangkapan dengan menyalahi prosedur. “Laporan intelkam yang tidak ditandatangani oleh Kasat Intel tidak jadi perimbangan, bahkan hakim berpendapat sendri,” katanya.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Finalnya, Hakim memutuskan menolak eksepsi dan permohonan Aji Arty.
Sekadar diketahui, saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui Facebook. (rls)