SIDRAP, Penarakyat.com — Jajaran Personil Polres Sidrap kembali mendapat apresiasi atas keberhasilan mengungkap jaringan penyalahgunaan Narkoba (Lahgun) di kabupaten Sidrap.
Hanya berselang beberapa jam saja, polisi dari Polsek Maritengngae dibackup penuh Satnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha melakukan penggrebekan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam Pengungkapan itu, ada 5 orang berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.
Terakhir diungkap, Selasa, (13/03) dini hari, tiga orang tersangka jaringan pengedar narkoba di Maritengngae berhasil ditangkap saat mencoba menawarkan sabu pada seorang polisi.
Kronologisnya, ketiga pelaku tak sengaja menawarkan beberapa paket serbuk kristal diduga sabu-sabu.
Secara kebetulan, Polisi dari satuan Intelkam bernama Bripka ME yang sedang melakukan patroli di TKP di Jl.Harimau Kelurahan Lautang Benteng Kecamatan Maritengngae Sidrap, sekitar pukul 02.30 wita.
Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai buruh, petani dan penjual ikan ini masing-masing Rijal alias Cakke (24), Alfian Syaputra alias Putra (29) dan Ruslam alias Salam (32) ketiganya warga kelurahan Lautang Benteng.
Salah-satu dari mereka mendekati anggota polisi yang singgah memarkir mobilnya. Saat itu, pelaku mengira polisi ini adalah pelanggannya yang sedang ditunggu-tunggu daritadi.
“Ini pak barangnya, ada 23 paket ready,”ucap salah satu pelaku ditirukan petugas yang menangkapnya.
Merasa tidak pernah berurusan barang haram ini, Brigadir ME yang juga kanit Intelkam Polsek Maritengngae langsung mengontek Tim Buser dan langsung melakukan penggeledahan terhadap ketiga tersangka.
Alhasil, polisi mendapati sebuah kotak yang dilakbang hitam yang berisikan 23 paket sabu siap edar seharga Rp300 ribu perpaketnya.
Sempat pelaku mencoba membuang kotak hitam itu. Namun polisi sigap mengamankannya.
“Itu pelaku keliru menawarkan narkoba ke anggota karena dikira pelanggannya yang tidak terlalu dikenal itu ditunggu mengambil pesananya,”ungkap Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha, Selasa (13/03).
Mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini menambahkan, beberapa jam sebelumnya, anggota juga berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba di TKP di Desa Sumpang Mango Kecamatan Pitu Riawa Sidrap, Senin (12/03) sekitar pukul 13.30 Wita.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba dan KBO Narkoba IPDA Sudirman berhasil menangkap petani dan tukang bengkel Las yakni Amir alias Ami (33), Idris alias Aco (31) yang keduanya warga Desa Damai dan Kelurahan Lanciran kecamatan Watang Sidenreng.
Dari tangan keduanya, polisi menyita narang bukti berupa 2 sachet kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dan buah sendok terbuat dari pipet plastik.
Pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat jika kedua tersangka Aco dan Ami ini kerap bertransaksi narkoba dirumah Amir.
“Kita pancing mereka bertransaksi dengan anggota yang menyamar pembeli atau “Undercoverbuy”. Kita target keduanya sebagai pengedar dan pemakai,”lontar AKP Indra WP.
Untuk mempertanggungjawabkan jawabkan perbuatannya, bupati kelima tersangka ini yakni Rijal, Alfian dan Ruslam serta Ami dan Aco di ancamkan pasal 112 junto pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Ady)