SIDRAP, Penarakyat.com — Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menjadi sorotan publik.
Lokasi tambang berada di Jalan Harapan Baru, jalur 2 SKPD, tepatnya di sebelah timur Rumah Makan Gasebo, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu. Keberadaannya memicu keresahan warga sekitar.
Sejumlah masyarakat mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, mulai dari debu, kebisingan alat berat, hingga kerusakan jalan akibat lalu lintas kendaraan bertonase besar. Namun, tidak sedikit warga memilih diam karena khawatir akan risiko jika menyuarakan protes secara terbuka.
Selain mengganggu kenyamanan, aktivitas tambang tersebut juga dinilai berpotensi membahayakan lingkungan. Bekas galian yang dibiarkan tanpa penanganan dapat memicu longsor dan banjir, yang mengancam keselamatan warga di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Camat Watang Pulu, Mansur, bersama Lurah Arawa, Ruslan Pide, turun langsung melakukan pemantauan di lokasi pada Jumat (27/3/2026).

Saat berada di lokasi, mereka menemukan dua unit alat berat jenis excavator dalam kondisi tidak beroperasi tanpa kehadiran operator maupun aktivitas penambangan.
“Operator alat berat dan pemilik tambang tidak ada di lokasi. Tidak ada juga aktivitas. Ini akan kita tutup karena diduga belum mengantongi izin resmi, dan kami juga belum pernah melihat izinnya,” tegas Ruslan.
Ruslan juga mengungkapkan bahwa lokasi tambang tersebut sebelumnya pernah disegel oleh pihak kejaksaan. Bahkan, dirinya sempat dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan di wilayahnya.
“Pernah disegel oleh Kejaksaan. Saya juga sempat diperiksa sebagai Lurah Arawa,” tambahnya.
Langkah pemantauan ini menjadi sinyal tegas dari pemerintah setempat terhadap aktivitas tambang yang tidak sesuai aturan. Jika terbukti ilegal, penutupan tambang akan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan serta keselamatan masyarakat di Kecamatan Watang Pulu. (Riss)











Tinggalkan Balasan