MAKASSAR, Penarakyat.com — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menggelar program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari edukasi hukum sejak dini kepada pelajar. Kegiatan penyuluhan kali ini digelar di SMK Negeri 1 Makassar, Rabu (16/7/2025), dengan mengusung tema utama penguatan Empat Pilar Kebangsaan sebagai langkah preventif terhadap kekerasan di lingkungan sekolah.

Kegiatan edukatif tersebut diikuti oleh 60 siswa yang tampak antusias dan aktif selama sesi penyuluhan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjadi pemateri utama dan menyampaikan bahwa pemahaman terhadap Empat Pilar Kebangsaan bukan sekadar hafalan, melainkan pedoman hidup berbangsa dan bernegara.

“Empat Pilar bukan sekadar hafalan. Ia adalah jalan bagi jaksa, guru, dan siswa untuk membela kebenaran, menjaga persatuan, dan hidup saling menghormati,” tegas Soetarmi.

Empat Pilar yang dimaksud adalah:

  • NKRI: Kesatuan wilayah dan pemerintahan sebagai dasar kebangsaan.
  • Bhinneka Tunggal Ika: Menghargai keberagaman suku, agama, dan budaya sebagai kekuatan bangsa.
  • Pancasila: Mendorong nilai kemanusiaan, keadilan, persatuan, demokrasi, dan toleransi antarumat beragama.
  • UUD 1945: Menjadi landasan konstitusional untuk melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa, termasuk melalui program sosial seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tak hanya soal kebangsaan, penyuluhan juga secara serius membahas isu kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah. Soetarmi menjelaskan berbagai bentuk kekerasan—baik fisik, psikis, seksual, maupun siber—beserta konsekuensi hukumnya, seperti:

  • Pasal 351 KUHP (penganiayaan),
  • Pasal 170 KUHP (pengeroyokan),
  • Pasal 310 KUHP (penghinaan),
  • Pasal 281 KUHP (pelecehan),
  • Pasal 28 UU ITE (hoaks atau ujaran kebencian di dunia digital).

Kasipenkum Kejati Sulsel juga mengulas akar penyebab kekerasan di sekolah yang sering dianggap “bercanda”, kurang sanksi tegas, minimnya keberanian korban untuk bicara, dan rendahnya empati antarsiswa.

Program JMS ini menjadi upaya Kejati Sulsel dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas, sadar hukum, toleran, dan bertanggung jawab, serta mendorong terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan. (Moel)