BANGGAI, Penarakyat.com — Seorang IRT asal Kecamatan Bunta berinisial HL (30) diamankan pihak kepolisian lantaran terlibat peredaran minuman keras (Miras) tradisional jenis cap tikus, Minggu (6/12/2020).
Kapolsek Bunta IPTU Nanang Afrioko SH, MH, mengatakan, pelaku diamankan karena diketahui menyelundupkan sejumlah miras ke wilayah Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo-una-una memalui perahu kecil.
“Saat itu anggota sedang patroli dan melihat sebuah kapal kecil mengakut barang tujuan Togean,” kata IPTU Nanang.
Kemudian, lanjut Iptu Nanang, anggota patroli menghampiri kapal tersebut dan melakukan penggeledahan. Alhasil ditemukan barang bukti miras cap tikus sebanyak 13 kantong plastik.
“Cap tikus ini dikemas dalam sebuah dus yang dibungkus dengan karung,” ungkap Iptu Nanang.
Dari hasil interogasi, Iptu Nanang menyebutkan, pemilik kapal mengakui bahwa miras tersebut bukan miliknya tetapi milik pelaku yang akan dikirim kepada seorang warga di Togean.
“Pelaku hanya kita berikan peringatan, jika mengulangi maka akan ditindak tegas,” tandas Iptu Nanang.*