WAJO, PenaRakyat.com— Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo resmi menetapkan timeline ketat untuk penuntasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Salah satu agenda paling mendesak adalah perubahan Perda Kabupaten Layak Anak (KLA) yang ditargetkan memasuki tahap krusial pada awal Maret mendatang.
Kepastian ini diputuskan dalam rapat internal Bapemperda yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Amran, didampingi Wakil Ketua Asri Jaya A. Latief, di Gedung DPRD Wajo, Rabu (25/2/2026). Legislator sepakat bahwa regulasi ini harus menjadi payung hukum yang konkret, bukan sekadar pelengkap administratif.
Kejar Harmonisasi Kemenkumham dan Paripurna Tingkat I
Ketua Bapemperda Amran menegaskan bahwa perubahan Perda KLA menjadi prioritas utama karena berkaitan langsung dengan sistem perlindungan generasi masa depan di Bumi Lamaddukelleng.
“Bapemperda berkomitmen mengawal Propemperda 2026 agar tepat waktu dan tepat sasaran. Target kita bukan hanya menyelesaikan regulasi, tetapi memastikan kualitasnya. Perubahan Perda Kabupaten Layak Anak dikebut karena menyangkut masa depan generasi dan penguatan sistem perlindungan anak di daerah,” tegas Amran.
Sesuai jadwal yang disusun, Bapemperda menargetkan proses harmonisasi rancangan perda di Kantor Kemenkumham pada minggu pertama Maret 2026. Selanjutnya, pengajuan pada Rapat Paripurna Tingkat I dijadwalkan pada minggu kedua Maret sebelum diserahkan ke Panitia Khusus (Pansus).
Anggota Bapemperda, Ir. Junaidi Muhammad, menambahkan bahwa substansi regulasi ini dirancang agar adaptif terhadap kebijakan nasional. Hal ini bertujuan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memiliki pedoman yang kuat dan tidak kaku dalam mengimplementasikan program perlindungan anak.
Rapat strategis ini turut dihadiri anggota Bapemperda lainnya seperti Andi Rustan P., Hariyanto, Andi Mulyadi, H. Risman Lukman, serta Sekretaris Bapemperda Bayu Utomo Putra.














Tinggalkan Balasan