Tata Cara Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Mulai di Simulasikan KPU Sidrap 

Tata Cara Pemungutan Suara dan Penggunaan Sirekap Mulai di Simulasikan KPU Sidrap 

SIDRAP, Penarakyat.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidrap simulasikan pemungutan dan penghitungan suara (Tungsura) pemilu 2024 di aula kantor KPU Sidrap, Jalan Ressang No 6 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kamis, 31 Januari 2024.

Simulasi tersebut disaksikan langsung oleh Kapolres Sidrap, AKBP Erwin Syah, Kajari Sidrap, Hasnadirah, Pasi Ops Kodim 1420 Sidrap, Kapten Cpl Junarman, Wakil Ketua PN Sidrap, Sera Achmad, Ketua KPU Sidrap, Saharuddin dan Komisioner Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam.

Dalam acara itu juga digelar simulasi penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Ketua KPU Sidrap, Saharuddin mengatakan bahwa simulasi tersebut digelar untuk memperkuat pengetahuan tentang Tungsura dan Sirekap agar semakin baik.

“Selain dibekali bimbingan teknis, SDM penyelenggara juga diperkuat dengan simulasi agar pengetahuan tentang Tungsura dan Sirekap semakin baik,” ucapnya.

“Ya tentu ini dalam rangka menguatkan SDM penyelenggara kita. Bahwa selain diberi bimtek, mereka juga dibekali dengan simulasi Tungsura dan penggunaan Sirekap. Sehingga mereka paham betul dengan berbagai regulasi yang ada,” tambahnya.

Dikatakannya, bahwa simulasi ini penting dilakukan, mengingat ada banyak istilah baru yang perlu diketahui oleh penyelenggara. Termasuk juga regulasi-regulasi yang ada. Sehingga penyelenggaraan Pemilu berjalan lancar dan baik hingga di tingkat KPPS.

“Simulasi ini kita harapkan semakin memantapkan teman-teman, semakin paham dengan peraturan baru dan sebutan-sebutan baru, misalnya tidak ada C1 lagi, yang ada C Hasil. nanti yang ditekankan ke PPK sampai KPPS itu,” tambahnya.

Menurut pria yang akrab disapa Sahar ini menyebut, simulasi yang dilakukan sangat persis dengan pemungutan suara yang sesungguhnya. Mulai dari pemungutan, penghitungan, hingga cara penggunaan aplikasi Sirekap pada pemilihan Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Seperti diketahui, pemilu serentak akan dihelat pada 14 Februari 2024. Di Sidrap terdapat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 231.252 yang terdiri dari 112.494 laki-laki dan 118.758 perempuan. Mereka akan memberikan hak pilih pada 934 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 106 desa/kelurahan di 11 Kecamatan. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *