SIDRAP, Penarakyat.com — Personil Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap menggelar operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) kepada pengguna jalan.
Operasi tersebut di laksanakan di jalan raya, poros Rappang-Enrekang, tepatnya di depan Mapolsek Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat, 17 September 2021.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Panca Rijang, Kompol Ahmad Rosma. Dalam operasi, terlihat sejumlah pengendara baik roda dua dan roda empat dihentikan.
Petugas memberikan edukasi tentang pentingnya penggunaan masker dalam mencegah penularan virus Corona atau covid-19 yang saat ini masih mewabah.
Selain itu, bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diberikan sanksi berupa teguran, lalu kemudian diberikan masker.
“Ingat jaga diri kita, keluarga ataupun kerabat dari penyebaran covid-19 dengan mematuhi prokes seperti memakai masker, jaga jarak, jarin cuci tangan pakai sabu pada air mengalir, serta tidak berkerumun,” tandasnya. (Atir)