Tekankan Larangan Simbol Dukungan Politik, Panwaslu Maritengngae Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Sekolah

Tekankan Larangan Simbol Dukungan Politik, Panwaslu Maritengngae Gelar Sosialisasi Netralitas ASN di Sekolah

SIDRAP, Penarakya.com – Pada Rabu, 16 Oktober 2024, Panwaslu Kecamatan Maritengngae melakukan kunjungan ke beberapa sekolah, termasuk UPT SD Negeri 1 Pangkajene yang terletak di Jalan Bau Massepe, depan Mapolres Sidrap.

Kunjungan ini merupakan bagian dari program “Panwaslu Goes to School” yang bertujuan untuk mensosialisasikan netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara). Zakiyah, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Maritengngae, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting untuk mengingatkan para ASN, khususnya guru, tentang kewajiban menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Metode door to door ini kami lakukan sebagai upaya untuk mengingatkan kembali ASN agar tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, seperti kampanye atau mendukung pasangan calon secara terbuka,” jelas Zakiyah.

Dalam kegiatan tersebut, dijelaskan pula beberapa hal yang dilarang bagi ASN, termasuk memberi tanda “like”, berkomentar, atau membagikan postingan calon di media sosial. Bahkan, penggunaan simbol jari dalam foto yang diunggah ke media sosial bisa diinterpretasikan sebagai dukungan politik, sehingga disarankan agar ASN menghindarinya.

Kepala UPT SD Negeri 1 Pangkajene, Hj. Sutrah Dewi, S.Pd, menegaskan pentingnya menjaga kerahasiaan pilihan politik. “Lebih baik kita tidak mengatakan apapun terkait calon yang kita dukung. Cukup simpan dalam hati,” ujar beliau.

Seluruh dewan guru UPT SD Negeri 1 Pangkajene yang hadir dalam pertemuan tersebut sepakat untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 yang akan digelar pada 27 November mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *