SIDRAP, Penarakyat.com — Salah satu pengerjaan proyek peningkatan fasilitas pendidikan berupa sarana Gedung Belajar Mengajar di Sidrap disoroti.
Pasalnya, para pekerja proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar (SD) Negeri 20 Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, menuai sorotan publik lantaran pekerja tidak menggunakan alat kelengkapan perlindungan alias tidak safety.
Pengerjaan rehabilitasi gedung sekolah tersebut tidak memenuhi syarat standar keamanan pekerja.
Padahal sangat jelas dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) para pekerja wajib menggunakan Alat Pelindung Kerja dan Pelindung Diri (K3).
Alat keselamatan kerja yang dimaksud adalah safety helmet, masker, safety vest (rompi keselamatan) dan P3K. Selain itu, proyek yang dikerja harus memiliki papan proyek.
Dari pantauan media ini, para kuli bangunan tidak memakai safety saat sedang bekerja seperti Helm Pengaman K3, Kacamata Pengaman, Masker Pernapasan, Sarung Tangan K3, Rompi Safety, Sepatu pelindung, dan Alat Penutup Telinga (Ear Muff dan Ear Plug) serta Alat Pelindung Jatuh.
Disamping itu, material bangunan juga berserakan sehingga mengganggu aktivitas proses pendidikan.
“Jadi pengawas proyek diminta betul-betul mengawasi pekerjaan dan material bangunan. Karena ini menggunakan anggaran negara, jadi harus diawasi ketat. Kami lihat pekerjaannya santai-santai dan tidak menggunakan alat pelindung diri,” ucap salah satu warga Majjelling Watang Ilham, Kamis, 1 Agustus 2024.
Ini menandakan pihak rekanan tidak memperhatikan keselamatan para pekerjanya dan terkesan ada pembiaran dalam aktifitas berkerja.
Seperti dalam aturan, Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan akibat dari resiko pekerjaan di lapangan. Masalah keselamatan kerja pada pelaksanaan proyek konstruksi masih sangat memprihatinkan saat ini.
Bidang jasa konstruksi merupakan salah satu bidang yang berisiko tinggi terhadap kecelakaan kerja diantara bidang jasa lainnya.
Masih banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi setiap tahunnya. Untuk itu, penggunaan APD konstruksi oleh para pekerja bersifat wajib.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, perusahaan yang memperkejakan 100 pekerja atau kurang tetapi memiliki tingkat risiko kerja yang tinggi, wajib menerapkan Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Berdasarkan fakta dan data yang kami cari, angka kecelakaan kerja di Indonesia khususnya pada bidang konstruksi masih cukup tinggi.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sidrap, Mustari Kadir menegaskan bahwa seluruh hasil pengerjaan proyek nantinya akan diperiksa satu persatu.
Hal itu untuk memastikan proyek dikerja sesuai peraturan perundang-undangan.
“Dan memang perlu dikawal untuk memastikan pekerjaan sesuai rencana anggaran biaya. Dan pastinya kami akan audit seluruh hasil pengerjaan proyek di Sidrap,” katanya.
Sekedar diketahui, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Arsyla Fitria Ramadani, Jalan Briptu Suherman, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan dengan anggaran sebesar Rp985 juta.
Anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2024 diperuntukkan untuk pembangunan laboratorium komputer.
Kemudian rehabilitasi tiga ruang kelas, pembangunan ruang guru dan rehabilitasi ruang kepala sekolah.
Sebelumnya, ada delapan peserta dalam tender proyek tersebut dan hasilnya dimenangkan oleh CV Arsyla Fitria Ramadani. (Riss)
Tinggalkan Balasan