Temui Konstituennya, Wakil Ketua DPRD Sulsel H.Syaharuddin Konsultasi Publik Ranperda TPPO di Sidrap

Temui Konstituennya, Wakil Ketua DPRD Sulsel H.Syaharuddin Konsultasi Publik Ranperda TPPO di Sidrap

SIDRAP, Penarakyat.com – Wakil ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan H.Syaharuddin Alrif S.Ip MM Gelar Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) di Panti Asuhan Sejaterah Aisiyah Kel Lautan Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sabtu (26/03/2022).

H. Syahar dalam Sambutannya mengatakan “Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Tentang Tindak Pidana perdagangan Orang (TPPO) tujuannya itu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

“Karna masyarakat kita sekarang ini banyak yang menjadi korban perdagangan manusia. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk melindungi mereka,”lontarnya.

H.Syahar Alrif juga mengaku sangat prihatinkan ketika berbicara soal kemerdekaan dan pemberdayaan.

Dimana orang yang memiliki power melakukan kekuasaan atas orang lain.
Sebetulnya secara praktis menyelesaikan persoalan ini dengan melakukan pencegahan dari lingkungan terkecil, melakukan monitor masalah sosial dan pembangunan sosial.

Syahar juga menyebutkan bahwa, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan yang terorganisir, karena uang yang mengalir dari TPPO sangat besar, bahkan berada di urutan ketiga setelah perdagangan senjata dan narkoba.

Perdagangan orang atau Human Trafficking merupakan kejahatan nasional dan menjadi keprihatinan negara-negara di dunia.Dan merupakan bentuk perbudakan sejak dulu sudah ada,TPPO ini jaman modernnya,” jelasnya.

Hal serupa juga diungkapkan Prof. H Jamaluddin Ahmad yang juga salah satu Narasumber dalam kegiatan Konsultasi Publik mengatakan perdagangan orang merupakan kejahatan kemanusiaan, dengan nilai ekonomi lebih tinggi setelah perdagangan senjata dan narkoba.

Saat ini perekrutan masih terus berjalan disekitar lingkungan masyarakat dengan melibatkan banyak orang atau jaringan.

Jamaluddin juga menyebutkan,estimasi keuntungan dari kejahatan orang cukup tinggi. Salah satunya, dilihat dari remitansi Pekerja Migran Indonesia yang menjadi devisa terbesar kedua bagi Indonesia,nilainya mencapai 10% dari devisa negara. Sehingga, Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih menjadi sektor paling rentan dalam Human Trafficking. (Riss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *