WAJO, penarakyat.com — Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wajo menemukan sebanyak 1.073 pemilih yang belum dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di 14 kecamatan
Data tersebut didapatkan melalui hasil pengawasan dengan metode uji petik sejak tanggal 3 – 8 Maret 2023
“Data pemilih yang belum dicoklit tersebut sudah kami instruksikan ke Panwaslu Kecamatan masing-masing agar dikoordinasikan berupa saran perbaikan tertulis ke PPK, agar melakukan pencermatan kembali, Jika terdapat pemilih yang belum dicoklit, kiranya dikoordinasikan ke Pantarlih untuk segera melakukan coklit, di data yang kami kirim itu kemungkinan ada yang sudah dicoklit ada juga yang belum.” ungkap Heriyanto
Selaku Penanggung jawab tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, Heriyanto menyebutkan bahwa setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih harus kita kawal dan lindungi hak pilihnya
“Konsen Pengawasan PKD kita di bawah adalah memastikan warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih agar di akomodir masuk ke daftar pemilih pemilu 2024. Hak pilih itu hak konstitusi warga yang dijamin oleh Undang-Undang,” tambahnya
Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Pantarlih akan berakhir pada tanggal 14 Maret 2023. Bawaslu Kabupaten Wajo telah membuka posko kawal hak pilih yang tersebar di 14 kecamatan yang dapat mengakomodir tanggapan dan masukan masyarakat terkait proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih saat ini. (Rls)