SIDRAP, Penarakyat.com — Pengadilan Negeri (PN) Sidrap menjatuhkan vonis terhadap Amrullah, warga Kecamatan Dua Pitue, Sidrap, yang terbukti melakukan penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi.
Amrullah dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp10 miliar dalam sidang yang berlangsung pada Selasa, 4 Maret 2025.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sera Achmad, dengan hakim anggota Yasir Adi Pratama dan Fuadil Umam, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Amrullah alias Ullah selama 10 bulan, serta pidana denda sebesar Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. 
Selain itu, barang bukti dalam kasus ini juga dirampas untuk negara, termasuk 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih, 37 jeriken berisi BBM jenis Bio Solar, 1 unit timbangan analog kapasitas 60 kg, 2 buah corong plastik.
Kasus ini bermula ketika Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sidrap melakukan pemantauan terhadap aktivitas ilegal BBM subsidi di beberapa SPBU di Sidrap.
Pada 13 November 2024, polisi menemukan sebuah mobil pick-up Daihatsu Grandmax DP 8764 GO terparkir di pinggir Jalan Andi Takko, Kelurahan Tanru Tedong, Kecamatan Dua Pitue.
Saat digeledah, petugas menemukan 37 jeriken berisi Bio Solar dengan total berat 1,009 ton, yang ternyata tidak memiliki izin resmi pengangkutan dari pemerintah.
Amrullah mengaku bahwa ia hanya bertugas mengangkut BBM untuk seseorang bernama Lamade, namun tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah.
Lebih lanjut, terungkap bahwa Amrullah telah dua kali melakukan pengangkutan BBM subsidi secara ilegal dan memperoleh keuntungan Rp10.000 per jeriken.
Kasus ini menegaskan komitmen aparat dalam memberantas penyalahgunaan BBM subsidi. Bio Solar merupakan BBM yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga penyalahgunaannya dapat merugikan masyarakat luas.
Dengan vonis ini, diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lainnya yang masih nekat bermain dalam bisnis ilegal BBM subsidi.
Pihak berwenang kejaksaan dan kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan mereka. (*)











Tinggalkan Balasan