WAJO, penarakyat.com — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Wajo merekomendasikan sejumlah nama Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa beberapa oknum PNS yang telah diproses berdasarkan laporan Tim Sukses salah satu Pasangan Bakal Calon Bupati Wajo.
“Setelah dilakukan klarifikasi, terlapor mengaku dan telah terbukti melanggar Undang – Undang ASN dan mengabaikan himbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI. Terkait hal itu, Panwaslu Kabupaten Wajo telah mengirimkan nama telapor kepada Komisi ASN untuk segera ditindaklanjuti,” tegas Ketua Panwaslu Kabupaten Wajo yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran (HPP) Andi Bau Mallarangeng, SH., MH. pada acara
Press Conference di Kantor Panwaslu Kab. Wajo Jl. Andi Paggaru No. 49
Sengkang, Rabu (31/01/2018).
Dia mengungkapkan, selain pelanggaran ASN, beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu juga sudah diproses dan direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Wajo untuk dilakukan pergantian.
Dia menegaskan bahwa dalam proses Pilkada Serentak 2018 sangat rentan terjadi pelanggaran pemilu, utamanya yang dilakukan oleh ASN dan
Kepala Desa.
Menurutnya, Indikasi pelanggaran tersebut disebabkan oleh ketidakpahaman ASN dan Kepala Desa terkait regulasi yang ada. Sehingga dengan demikian, dalam waktu dekat ini, Panwaslu Kabupaten Wajo akan melaksanakan Sosialisasi Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak Tahun 2018.
Menurutnya, Sosialisasi ini sebagai bentuk pencegahan dan meminimalisir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan Kepala Desa.
“Kami tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap oknum ASN dan Kepala Desa yang bandel,” kata pria yang akrab disapa Gus ABM ini. (amirul waris)