ENREKANG, Penarakyat.com – Setelah menjalani proses sidang kode etik yang panjang dan berat, anggota Polres Enrekang, Briptu Abd. Haeril Mansyur (AHM), akhirnya dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara pencopotan resmi digelar di halaman Mako Polres Enrekang pada Kamis (27/2/2025).
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa keputusan PTDH ini diambil berdasarkan hasil sidang kode etik yang menyatakan Briptu AHM terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai institusi Polri.
“Oknum anggota ini telah terbukti melakukan pelanggaran hukum serius, termasuk tindak pidana penggelapan serta kasus narkoba. Perbuatannya meresahkan masyarakat dan merusak citra kepolisian, sehingga dijatuhi sanksi berat berupa PTDH,” ujar AKBP Dedi Surya Dharma.
Upacara PTDH tersebut turut dihadiri Wakapolres Enrekang, Kabag Ops, Kabag Sumda, para Pejabat Utama (PJU), serta Kanit Propam AKP Bahri beserta segenap personel Polres Enrekang.
Lebih lanjut, Kapolres Enrekang menjelaskan bahwa selain dipecat dari kepolisian, status Briptu AHM kini telah dinaikkan menjadi tersangka dalam kasus narkoba dan saat ini ditahan di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
“Kami ingin menegaskan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran hukum oleh anggotanya. Jika ada yang berprestasi, akan diberikan penghargaan, namun bagi yang melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan, termasuk PTDH,” tegas Kapolres.
Sebagai simbol PTDH, dalam upacara tersebut dilakukan pencoretan foto Briptu AHM dengan spidol hitam, mengingat yang bersangkutan tengah menjalani penahanan di Kabupaten Sidrap atas kasus narkoba.
Kapolres berharap keputusan ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian untuk selalu menjalankan tugas dengan baik dan menjunjung tinggi etika profesi.
“Setiap anggota yang melanggar hukum, baik etik maupun pidana, harus ditindak tegas sesuai prosedur. Jangan sampai kejadian ini terulang. Mari kita jalankan tugas dengan penuh tanggung jawab demi menjaga kehormatan institusi Polri,” tutupnya. (Achi)
Tinggalkan Balasan