Terdakwa Bersimpuh Minta Maaf Didepan Saksi Korban‎

image
Terdakwa Maezar bersimpuh di depan Kapolres AKBP Anggi NS. Maezar meminta maaf secara fisik atas perbuatannya menghina institusi milik negara yakni Polri, dalam persidangan di PN Sidrap, Rabu (02/11/2016). (Ft. Ady Sanjaya, penarakyat.com)‎

SIDRAP, penarakyat.com — Untuk pertama kalinya sejarah dalam persidangan di kantor Pengadilan Negeri Sidrap menghadirkan pejabat tertinggi Polres dalam kasus ‘Hate Speech’ di Sosial Media (Sosmed) Facebook.

Kapolres Sidrap AKBP Anggi Naulifar Siregar memenuhi panggilan sidang perkara mendengarkan saksi sekaligur korban pelapor, di PN Sidrap, Rabu (02/11/2016).

Sidang tersebut, dipimpin langsung ketua majelis hakim (MH) Muh Bintang SH, beranggotakan Hj Nurafiah, SH dan Andi Maulana, SH.

Dalam keterangannya, Anggi memberikan penjelasan soal ikhwal terjadinya pemicu penghinaan dan penyerangan terhadap institusi milik Negara yakni Polri dan pejabat Kapolres termasuk pribadi AKBP Anggi Naulifar Siregar.

Kapolres AKBP Anggi mengaku terdakwa Jumaisar alias Maesar bin Ahmad Lusi (27) melalui akun pribadi miliknya di Facebook bernama Zhimaru Mhezar melontarkan bahasa menghina Polri, pejabat Polres dan pribadi Kapolres dengan nada ancaman dan kata-kata tak senonoh.

Atas perbuatan terdakwa itu, Kapolres merasa terhina dan tertekan terlebih pihak istri dan keluarga besarnya di Medan Sumatera Utara.

“Yang mulia, ada perbuatan menghina dan pengancaman di akun Facebook bernama Zhimaru Mhezar. Bahasanya jorok sekali dengan menggunakan bahasa bugis,” kata AKBP Anggi Naulifar Siregar, di dalam persidangan, siang tadi.‎

Namun, ada hal menarik dibalik sidang perkara undang-undang ITE (Informasi, Tehnologi Elektronik) itu, Kapolres secara pribadi dan bijak langsung menyambut maaf terdakwa saat ketua majelis Hakim menfasilitasi permintaan maaf Zhimaru Mhezar.

Dengan duduk bersimpuh dihadapan kapolres, putra sulung Ahmad Lulu Sima alias Ahmad Lusi, meminta ampun dan maaf.

“Saya intruksikan pada anak buah saya, tolong terdakwa jangan diapa-apakan kelak yah. Yang sudah-sudahlah. Mari kita sudahi semua ini karena Maezar juga adalah warga kita,” tegas Anggi disambut siap ratusan aparat dari satuan Lantas, Intelkam, Reskrim, Narkoba dan Sabhara yang ikut mengawal komandannya.

Menjawab pertanyaan Hakim dan JPU terdiri Kepala seksi Pidana Umum Idil.SH, dan dua anggotanya Muhammad Zuebair.SH sertaBudiman.SH. 

Anggi, beralasan pemicu penghinaan dan penyerangan pribadi dan institusi yang dipimpinnya itu dikarenakan Maezar tak terimah ayahnya dipidanakan karena tersangkut kasus investasi bodong uang dinar Irak melalui yayasan Ummul Khair yang diungkap polisi pertengahan April 2016 lalu.

“Semata-mata saya hanya membela kebatilan karena kasus Ahmad Lusi secara hukum sudah banyak merugikan warga. Investasi bodong yang dilakoni Ahmad Lusi tidak pernah menguntungkan 810 orang nasabah melalui Dinar Irak,” katanya.

Untuk itu, kata Kapolres, Polri akan terus melawan orang-orang yang melawan hukum apapun resikonya.

Dalam kasus penghinaan ini, JPU membacakan berkas perkara BAP terdakwa dengan bukti-bukti screenshot akun Facebook Zhimaru Maezar bernada penghinaan dan ancaman terhadap pribadi Anggi NS maupun kelembagaan Polri.

Sementara, Ketua MH Muh Bintang mengaku meski sudah minta maaf secara fisik, terdakwa Maezar tetap ditegaskan kasusnya lanjut proses hukum.

Agenda persidangan itu, turut dihadiri Kajari  Jamsin Simanullang, SH dan ketua Pengadilan Negeri Andi Nurmawaty, SH.

Selanjutnya, agenda persidangan berikutnya akan dijadwal Rabu pekan depan dengan agenda tuntutan terdakwa dari JPU.

Kajari Sidrap Jasmin Simanullang, dikonfirmasi terpisah mengatakan Maesar akan dipidanakan sesuai perbuatannya dengan ancaman berlapis yakni pasal 27 ayat (3), junto pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Tehnologi Elektronik (ITE). “Ancamannya sampai 5 tahun kurungan badan,” tandasnya. (ady sanjaya)‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *