MEDAN, Penarakyat.com – Pasca ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka serta ditetapkan sebagai terdakwa mulai dari tingkat penyidikan oleh Kepolisian Polsek Sunggal, Penuntutan oleh Kejaksaan Cabang Deli Serdang Labuhan Deli atas dugaan tindak pidana “melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur”
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Jo. 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, puluhan masyarakat yang tergabung dalam wadah organisasi ( MPSU ) Masyarakat Perduli Sumatera Utara akan berunjuk rasa di Kepolisian Ressor Kota Besar Medan dan Kejaksaan Cabang Deli Serdang Labuhan Deli pada hari Selasa, 24 Maret 2020, pukul 10.00Wib s/d selesai.
Namun apalah daya sesuai dengan Maklumat Kapolri Jenderal Idham Aziz tentang kebijakan pemerintah dalam penanganan penyeberan virus corona atau Covid-19, akhirnya MPSU(Masyarakat Perduli Sumatera Utara) mengurungkan niat nya untuk melakukan aksi “Save Legirin” di dua titik yaitu Mapolrestabes Medan dan Kejaksaan Negeri Deli Serdang.
Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU
( Masyarakat Perduli Sumatera Utara ) mengatakan kalau MPSU memang sudah melayangkan surat ke Mapolrestabes Medan terkait aksi damai ” Save Legirin ” dan Mapolda Sumatera Utara terkait permohonan pengawalan PJR (Patroli Jalan Raya), tapi karena menimbang dan memutuskan hasil koordinasi yang baik melalui telepon pribadi miiliknya baik dari Mapolrestabes, Polres Belawan serta Mapolda Sumatera Utara terkait Covid-19 akhirnya Mulya Koto dengan masa MPSU nya membatalkan aksi save Legirin tersebut.
Walaupun demikian aksi yang sudah dibatalkan tersebut tidak membuat MPSU menyerah untuk mengawal sidang Legirin, karena hari ini Selasa 24 Maret 2020, Mulya Koto selaku Ketua Umum MPSU hadir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A
Tapi lagi-lagi dan lagi Sidang Legirin pun
ditunda . Ada yang mengatakan bahwa Jaksa dan Terdakwa belum juga bisa hadir sampai pukul 16.00 Wib, ada pula yang mengatakan karena terkait wabah Covid-19 dan ada pula karena akan adanya aksi masa MPSU terkait Save Legirin yang sebelumnya sudah naik di beberapa media online.
Ketua Umum MPSU
(Masyarakat Perduli Sumatera Utara) Mulya Koto ketika dikonfirmasi terkait hadir nya di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I-A mengatakan kami MPSU adalah Lembaga Sosial Control yang dari awal mengikuti kasus Legirin sampai detik ini
” Kami sangat ingin mengetahui siapa sebenarnya yang bersalah dalam kasus yang menimpa Legirin alias Rin puntung sehingga harus merasakan dingin sel tahanan akibat dugaan cabul anak di bawah umur sehingga menyebabkan korban(T) diduga hamil dan kabarnya sudah melahirkan ” Ungkap Mulya Koto
Ditambahkannya kasus Legirin ini sudah seharusnya menjadi perhatian Petinggi Kepolisian dalam Hal ini Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin , dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebab kasus Legirin sudah hampir kurang lebih 4 bulan tapi belum juga mendapatkan kepastian hukum dalam hal ini berapa lama hukuman yang harus Legirin jalankan terkait kasus nya ini.
Sementara itu Sariana yang merupakan anak Legirin mengatakan sangat kecewa dengan kembali lagi dan lagi batal nya sidang Legirin ini dan mengatakan kini Ayah nya dalam keadaan sakit.
” Kami sekeluarga sangat kecewa , sidang Legirin lagi-lagi dibatalkan dengan alasan tidak ada saksi, udah 3 kali agenda saksi dibatalkan, kalau Ayah saya tidak cacat 1000 kali sidangpun dibatalkan nggak apa ” Ungkap Sariana sambil kecewa.
Tidak sampai di situ saja Sariana juga mengatakan kalau Ayah nya sakit, dan ironis nya tidak ada penyampaian yang di sampaikan oleh Petugas Rutan atau siapapun yang berwenang kepada keluarga Legirin yang memberitahukan Ayahnya sakit.
” Ayah capek, bulak-balik di panggil dari ruran ke pengadilan untuk di sidangkan tapi nggak jadi, masak orang rutan nggak bisa melihat dengan mata nya kalau Ayah sakit ” Jelas Sariana menirukan bahasa Legirin
Sebelum menutup wawancaranya Sariana mengatakan bahwa sidang akan di gelar lagi tepatnya tanggal 8 April 2020. (Leodepari)